Tindak Lanjut Temuan Sidak Komisi I, Pemilik Kafe Dipanggil Hearing
Komisi I DPRD Samarinda menggelar hearing berkaitan temuan perdagangan minuman beralkohol di salah satu kafe pada akhir Maret lalu. Pemilik kafe bakal ikut dipanggil.
Samarinda, intuisi.co—Salah satu kafe di Jalan Juanda, Samarinda Ulu, kedapatan menjual minuman beralkohol. Terungkap kala inspeksi mendadak Satpol PP Samarinda, didampingi Komisi I DPRD Samarinda, baru-baru ini. Temuan itu pun segera ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Samarinda.
Akan ada setidaknya lima pihak dilibatkan dalam RDP tersebut. Yakni Komisi I DPRD Samarinda, DPMTSP Samarinda, Satpol PP Samarinda, Dinas Perdagangan Samarinda, dan pemilik kafe yang kedapatan melanggar.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menyebut RDP nanti bertujuan mendengar langsung penjelasan pemilik kafe atas temuan sidak tempo hari. Adapun sidak kala itu dilakukan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait beserta sejumlah anggota Komisi I DPRD Samarinda, dipimpin Suparno sebagai wakil ketua.
Dijelaskan Joha Faja, dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa botol minuman beralkohol, namun tidak dilengkapi izin. DPRD Samarinda pun mempertanyakan apakah perdagangan minuman beralkohol di kafe tersebut berlangsung lantaran masih menunggu izin, atau memang tak ada pengajuan izin sama sekali.
“Tapi sayang, menurut berita, kafe tersebut malah sempat buka kembali setelah sempat disegel,” ungkap Joha Fajal.
Joha Fajal pun menyayangkan sikap dari pengelola atau pemilik kafe tersebut. Menurutnya, atas persoalan tersebut, penting untuk disikapi dengan bijak. Karena bagaimana pun, aturan bukan untuk dilanggar. Apalagi persoalan miras bukan masalah sembarangan.
“Kami akan memberi masukan atau arahan, termasuk kaitannya dengan aturan,” imbuhnya. (*)