DPRD Kaltim

Membangun Masa Depan Berpendidikan: Strategi Revisi Perda Pendidikan di Kaltim

Samarinda, Intuisi.co – Dalam rangka menekan tingginya angka putus sekolah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim tengah merumuskan rencana revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin, menyoroti urgensi revisi tersebut untuk memberikan akses pendidikan yang lebih inklusif, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Kaltim.

Dalam konteks ini, Salehuddin menyampaikan bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu hambatan utama bagi anak-anak putus sekolah. “Regulasi yang berlaku saat ini hanya mengizinkan 20 persen dari jumlah anak kurang mampu untuk bersekolah. Namun, kami berusaha meningkatkannya hingga 30 persen,” ungkapnya.

Melalui langkah ini, diharapkan dapat diciptakan peluang pendidikan yang lebih merata dan berkeadilan. Revisi Perda No.16/2016 dianggap sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif. Salehuddin menegaskan bahwa hak pendidikan harus dijamin untuk setiap anak, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Anak-anak di Kaltim berhak mendapatkan akses pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga tinggi,”

Sebagai seorang Legislator yang mewakili daerah pemilihan Kutai Kartanegara, Salehuddin menjelaskan bahwa misi Provinsi Kaltim adalah mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Salah satu upaya strategis untuk mencapai misi tersebut adalah dengan menurunkan angka putus sekolah secara bertahap.

Walaupun Kaltim telah mencatat kemajuan positif, masih diperlukan langkah lebih lanjut untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.

“Target kami adalah menurunkan angka putus sekolah secara bertahap,” tegas Salehuddin.

Dengan fokus pada revisi Perda Pendidikan, diharapkan dapat menciptakan dampak positif pada sektor pendidikan Kaltim. Upaya ini juga diakui sebagai bagian dari kontribusi bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.

Dalam kerangka pengembangan ini, revisi Perda Pendidikan tidak hanya sekadar mengubah persentase penerimaan anak kurang mampu di sekolah. Lebih dari itu, revisi tersebut bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung dan merata, serta menjadikan hak pendidikan sebagai hak dasar yang tak terpisahkan.

Salah satu poin penting yang diungkapkan Salehuddin adalah perlunya dukungan dari semua pihak dalam menjalankan upaya peningkatan kualitas pendidikan.

“Kami mengajak semua pihak mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim dan berharap revisi Perda Pendidikan segera diselesaikan di DPRD,”

Dukungan ini dianggap sebagai langkah awal untuk mewujudkan perubahan yang diinginkan. Mengamati data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, terdapat beberapa catatan yang menjadi dasar urgensi revisi Perda Pendidikan. Angka capaian penyelesaian pendidikan SMA/sederajat di provinsi itu masih berada pada angka 74,26 persen.

Meskipun positif, angka ini mencerminkan adanya tantangan dalam meningkatkan tingkat kelulusan di tingkat pendidikan menengah atas. Data BPS Kaltim juga mencatat bahwa sebanyak 96,82 persen siswa SD/sederajat di Kaltim menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang tepat pada tahun 2021, tanpa ada keterlambatan yang signifikan. Namun, melihat Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Kaltim pada periode 2019-2021, jenjang pendidikan pada penduduk berusia 16-18 tahun masih jauh dari mencapai 100 persen. Terdapat kenaikan dari 81,88 persen pada 2020 menjadi 82,10 persen pada 2021. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, revisi Perda Pendidikan diharapkan dapat menciptakan perubahan yang berkelanjutan.

Dengan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak kurang mampu, Kaltim membuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah dan inklusif. Semoga langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengambil tindakan serupa demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata.(DPRDKALTIM/ADV/CRI).

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.