Dialog dan Solusi Dibutuhkan untuk Menjembatani Penolakan Desa terhadap IKN
Penolakan dua desa di Kutai Kartanegara untuk bergabung dengan Ibu Kota Nusantara menciptakan ketidakpastian baru dalam pembangunan wilayah tersebut.
Tenggarong, intuisi.co – Di tengah hiruk-pikuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dua desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengirimkan gelombang kejutan dengan penolakan mereka untuk bergabung dalam wilayah baru tersebut. Desa Lung Anai dan Kelurahan Tama Pole, yang terletak di jantung Kecamatan Loa Kulu dan Muara Jawa, telah secara resmi menyatakan ketidakmauan mereka untuk menjadi bagian dari IKN.
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, mengungkapkan kekecewaannya setelah menerima surat resmi dari kedua wilayah tersebut. “Kami telah menyampaikan keberatan mereka kepada Badan Otorita IKN, namun hingga saat ini belum ada tanggapan,” ungkap Sunggono dengan nada yang mencerminkan kebuntuan situasi.
Pada awalnya, sesuai dengan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara, desa-desa dan kelurahan di lima kecamatan di Kutai Kartanegara diharapkan masuk dalam delienasi IKN. Namun, dengan penolakan ini, status Desa Lung Anai dan Kelurahan Tama Pole menjadi tidak pasti, apakah mereka akan tetap berada dalam Detail Tata Ruang Wilayah (DTRW) IKN atau kembali ke tata ruang Kutai Kartanegara.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kutai Kartanegara, Edy Santoso, menambahkan bahwa masih ada beberapa wilayah dengan status yang belum jelas, termasuk Kelurahan Tama Pole yang sebelumnya termasuk dalam IKN namun kini dikeluarkan.
Dengan keadaan yang berubah-ubah ini, Sunggono berharap agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap waspada dan responsif terhadap perkembangan IKN, demi masa depan Kutai Kartanegara yang lebih cerah. “Kami akan segera membahas masalah ini lebih lanjut dengan Otorita IKN,” tutup Sunggono, menandai babak baru dalam saga pembangunan IKN yang masih penuh dengan ketidakpastian. (adv)