Kian Mudah Diakses Warga, Inovasi Dinsos Kukar Lewat BPJS Kesehatan
Dinsos Kukar memperkenalkan inovasi dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk situasi emergency. Ini merupakan upaya mempercepat layanan kesehatan bagi masyarakat
Tenggarong, intuisi.co – Dinas Sosial Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah progresif dengan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kasus-kasus mendesak atau emergency. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses ke layanan kesehatan yang cepat dan tepat bagi warga yang membutuhkan.
Kepala Dinsos Kukar, Hamly, mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan respons terhadap kebutuhan mendesak masyarakat, khususnya bagi mereka yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada hambatan administratif yang menghambat akses ke layanan kesehatan bagi warga kami,” ujar Hamly pada Kamis, 18 April 2024.
Juknis yang diterbitkan memungkinkan warga yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI) atau yang sedang menjalani rawat inap di puskesmas atau rumah sakit, serta mereka yang dirujuk untuk perawatan lanjutan, untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan mereka melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat kelurahan dan desa.
“Pasien yang saat ini dirawat tapi kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif, bisa langsung diurus di desa atau kelurahan, tanpa perlu datang ke kantor Dinsos Kukar di Tenggarong,” jelas Hamly. Ini merupakan upaya untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga proses pendaftaran dan penanganan kasus emergency dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.
Untuk mendaftar, masyarakat atau pasien yang menjalani perawatan mendesak hanya perlu melampirkan beberapa dokumen penting kepada petugas Puskesos. Dokumen-dokumen tersebut termasuk Surat Pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan dari yang bersangkutan atau orangtuanya, serta surat keterangan rawat inap atau rujukan dari fasilitas kesehatan.
Selain itu, calon penerima bantuan PBI juga harus melengkapi persyaratan dengan menyertakan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP). Semua dokumen ini kemudian dapat diunggah melalui portal online yang telah disediakan oleh Dinsos Kukar.
“Kami berharap layanan ini dapat memudahkan warga, terutama dalam situasi yang mendesak, untuk mengurus BPJS Kesehatan mereka,” tutup Hamly, menandai komitmen Dinsos Kukar dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. (adv)