HeadlineSorotan

Lima Tahun Cabuli Anak Tiri, Sempat Dibiarkan Ibu Kandung Korban selama Tiga Bulan

Pria 39 tahun ini memberi Rp50 ribu kepada anak tirinya agar tak membongkar perilaku cabul yang dilakukan kepadanya selama lima tahun.

Samarinda, intuisi.co – Pencabulan seorang pria terhadap anak tirinya di Samarinda, terus didalami kepolisian. Satu per satu modus yang dilakukan terbongkar. Termasuk mengiming-imingi uang puluhan ribu rupiah agar perbuatannya tak terbongkar.

Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang memastikan melanjutkan penyidikan terhadap Sr yang telah ditetapkan tersangka. Pria 39 tahun itu tega mencabuli putri tirinya, Mentari—bukan nama sebenarnya yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan bejatnya itu bahkan dilakukan selama lima tahun. Dari 2015 hingga Juli 2020. Penyebabnya lantaran candu film porno. “Kami masih selidiki dan mengembangkan kasus ini,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto, dikonfirmasi Kamis pagi, 23 Juli 2020.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya dipicu film dewasa. Bayang-bayang adegan porno membuatnya gelap mata. Meski begitu, Sr mengklaim tak pernah menggauli putri tirinya tersebut.

Ia juga megklaim tak pernah mengancam. Korban diberi Rp20-Rp50 ribu agar tak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. “Apapun alasannya, kasus tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Kepada polisi, tersangka juga mengungkapkan jika perbuatan tercelanya itu pernah dilakukan di rumah keluarga. Saat itu si empunya rumah tengah beranjak. Dan tersangka dengan bebas melancarkan aksinya.

Adapun ibu kandung korban atau istri tersangka, telah mengetahui perbuatan Sr sejak tiga bulan lalu. Berbulan-bulan menahan, akhirnya ia melapor ke Mapolsek Sungai Kunjang. “Kami telah mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Celana panjang, bra, dan hasil visum dari rumah sakit,” terangnya.

Perwira balok dua tersebut berharap agar kejadian ini tak terulang. Masyarakat diimbau tak segan melapor jika mengetahui kejadian serupa di keluarga atau tetangga. “Selain ancaman kurungan 15 tahun, tersangka terancam sanksi denda Rp5 miliar,” tutupnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.