Samarinda, intuisi.co – Warga Samarinda terancam sanksi jika tak mengenakan masker di tempat umum. Sanksi bisa berupa denda hingga sanksi sosial lainnya. Dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan covid-19.
Saat ini, ketentuan tersebut sedang berproses menjadi peraturan wali kota (perwali). Apa saja sanksi bakal diberikan, masih ditutup rapat oleh Pemkot Samarinda. “Masih diproses di bagian hukum,” ujar Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, dikonfirmasi Senin sore, 27 Juli 2020.
Kendati demikian, dipastikan ancaman sanksi bukan berupa kurungan penjara. “Ada sanksi denda uang dan tindakan tegas lainnya,” lanjut Sugeng.
Pemkot berharap kehadiran perwali tersebut mendorong masyarakat bisa lebih taat. Situasi saat ini, penularan virus corona kian mendesak dikurangi. Terlebih Samarinda sudah mencapai 244 kasus akumulatif. Dengan 10 kasus meninggal dunia. “Kami harap warga tetap mematuhi protokol kesehatan. Jaga jarak, pakai masker dan rajin cuci tangan,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Samarinda, Muhammad Darham, juga masih irit bicara mengenai denda tak memakai masker di Samarinda. “Ditunggu saja dalam waktu dekat bakal diterapkan,” terangnya.
Dia menambahkan, apabila ada warga yang tak menggunakan masker dan tertangkap petugas Satpol PP, maka bisa mendapat sanksi sosial. Hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. “Misalnya push-up, bersih-bersih sampah pinggir jalan hingga selokan,” pungkasnya. (*)