HeadlineSorotan

Tanpa Basa-Basi, Syaharie Jaang Minta Pelanggar Protokol Kesehatan Langsung Disanksi

Tak ada lagi peringatan atau sanksi lisan bagi pelanggar protokol kesehatan di Samarinda. Tertangkap petugas, langsung sanksi denda atau kerja sosial.

Samarinda, intuisi.co – Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mulai dibikin geram dengan ketidaksiplinan warga menggunakan masker. Bahkan meski Perwali 43/2020 sudah berlaku selama empat pekan. Jaang pun kembali mengambil langkah tegas.

“Sekarang tidak ada lagi imbauan. Mulai hari ini kita lakukan tindakan sanksi yang telah ditegaskan Perwali Nomor 43/2020,” tegas Syaharie Jaang dalam keterangan pers yang diterima intuisi.co, Senin pagi, 28 September 2020.

Perwali Samarinda 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) Covid-19, mewajibkan warga Kota Tepian menerapkan protokol kesehatan. Dari memakai masker hingga menghindari kerumunan. Dengan ancaman sanksi denda hingga hukuman sosial.

Sebelumnya, para pelanggar yang ditemui sebatas mendapat peringatan. Dengan kebijakan terbaru wali kota ini, pelanggar yang kedapatan langsung mendapat sanksi. Entah denda atau kerja sosial.

Bagi pelanggar perorangan, dikenakan denda admininistratif sebesar Rp100-250 ribu. Sementara pelaku usaha sebesar Rp250-500 ribu. Bahkan bisa penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

“Mari bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah untuk melindungi diri kita, keluarga, serta orang-orang di sekitar kita,” pintanya.

Kasus Meroket

Samarinda saat ini merupakan salah satu daerah dengan kasus covid-19 terbanyak di Kaltim. Bahkan pada Jumat, 25 September 2020, mencatatkan 302 tambahan kasus positif sekaligus. “Ingat bagaimana pentingnya memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan, serta menghindari kerumunan,” lanjut Jaang.

Sepanjang enam bulan terakhir, sejumlah tokoh masyarakat, tenaga medis, baik perawat ataupun dokter, bahkan kepala daerah, tutup usia karena virus corona. Karena berbahayanya virus ini, Jaang berharap perwali dapat diterapkan semua warga Samarinda tak terkecuali.

“Saya juga sudah minta sekda (sekretaris daerah), apabila ada aparatur sipil negara Samarinda tertangkap pada jam kerja atau di luar jam kerja (tanpa masker), sanksinya lebih berat karena tunjangannya dipotong,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.