DPRD SamarindaHeadline

Afif Rayhan Harun Pastikan Kawal Aspirasi Warga Sampai ke Pusat

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, turun menemui konstituen dalam Reses Masa Sidang 1 Tahun 2022 di Samarinda Utara.

Samarinda, intuisi.co—Para legislator di DPRD Samarinda menjalani Reses Masa Sidang 1 Tahun 2022. Di Daerah Pemilihan V atau Samarinda Utara dan Sungai Pinang, anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, turun menemui konstituennya di Kelurahan Sempaja Selatan pada Rabu malam, 9 Februari 2022.

Adapun pelaksanaan reses tersebut mengambil tempat di Jalan Rapak Binuang II, RT 26 Kelurahan Sempaja Selatan. Hadir puluhan warga, ketua RT, serta tokoh masyarakat setempat.

Ditemui di lokasi acara, Afif menyatakan bahwa ia sadar benar jika pihaknya tentu tak bisa mengabulkan seluruh yang menjadi keinginan masyarakat. Namun begitu, Afif memastikan setidaknya satu atau dua keinginan warga bisa diwujudkannya.  “Tentu begitu harapannya,” terang pemuda 24 tahun tersebut.

Membawa aspirasi masyarakat untuk kemudian diwujudkan tentu adalah hal menantang. Mengingat usulan masyarakat, sebagaimana selama ini ditemui dalam berbagai agenda reses, bisa dikatakan lintas kewenangan. Yang dalam hal ini bukan saja jadi kewenangan di level kota. Melainkan juga ranah provinsi hingga pusat.

Siasat Afif Rayhan Harun

Menyikapi hal tersebut, Afif secara pribadi menyiasati dengan memperkuat jaringan bukan hanya dengan jajaran eksekutif di level kota, melainkan juga sampai ke tingkat pusat. Dengan cara tersebut, diharapkan memberi kemudahan untuk membawa keluhan dan aspirasi masyarakat ke pihak yang tepat. “Jadi akan kami saring lagi ke mana aspirasi warga harus dirujuk. Jika ke Pemkot (Samarinda), kita ke Pemkot. Kalau ke (Pemerintah) Pusat, ya, kami ke Pusat,” sebut Afif.

“Saya di sini sebagai legislator. Sebagai penyampai, sebagai penyambung lidah warga. Namun seperti saya sampaikan tadi, tentu tidak semua aspirasi bisa dikabulkan,” sambung politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.

Sebagai informasi, masa reses merupakan kegiatan legislator di luar gedung kedewanan untuk menjumpai konstituen di daerah pemilihan masing-masing. Dimaksudkan menjaring, menampung, serta melaksanakan fungsi pengawasan yang juga dikenal sebagai kunjungan kerja.

Di DPRD Samarinda, pada Masa Sidang 1 Tahun 2022 ini, para legislator diberi waktu selama sepekan menjaring aspirasi konstituen. Waktu pelaksanaan reses diatur selama 3—10 Februari 2022. Ditetapkan sebagaimana hasil rapat konsultasi pimpinan dewan, pimpinan fraksi serta pipinan alat kelengkapan DPRD Samarinda pada 25 Januari 2022. Setelah pelaksanaan reses, para anggota legislator akan membuat laporan tertulis perorangan atau per daerah pemilihan pelaksanaan kegiatan reses. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD Samarinda pada rapat paripurna. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.