Agusriansyah Soroti SPMB Tak Ada Perubahan Nyata dari PPDB

intuisi

11 Jun 2025 11:50 WITA

PPDB
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan saat diwawancarai. (Kontributor intuisi.co)

Samarinda, intuisi.co – Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, memberikan perhatian serius terhadap permasalahan sistem zonasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dia menilai bahwa penggantian nama kebijakan saja tidak akan menyelesaikan persoalan jika tidak menyentuh akar permasalahan pendidikan secara mendasar.

Pernyataan tersebut disampaikan Agusriansyah usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persiapan pelaksanaan SPMB untuk jenjang SMA dan SMK di Kaltim tahun ajaran 2025/2026. Dalam rapat tersebut, ia mengungkapkan bahwa isu PPDB adalah masalah yang terus muncul setiap tahun di Komisi IV.

“Jangan hanya sekadar mengganti istilah saja. Jika substansi masalahnya tidak diatasi, maka itu tidak akan ada bedanya,” tegas Agusriansyah usai rapat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Rabu (11/6/2025) siang.

Menurutnya, pembentukan sistem pendidikan harus berlandaskan pada semangat konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD 1945, yang menegaskan hak seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan formal maupun nonformal.

“Kita harus mengingat bahwa UUD 1945 menuntut kita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Semua warga yang bersekolah formal atau nonformal harus dipenuhi hak-haknya. Ini yang harus menjadi fokus utama,” jelasnya.

Agusriansyah juga menyoroti kebijakan pusat yang dianggap terlalu kaku dan kurang memperhatikan kondisi serta kearifan lokal di daerah. “Peraturan dari Menteri Pendidikan seharusnya tidak dijadikan aturan baku tanpa ada fleksibilitas. Aturan di tingkat bawah harus menyesuaikan agar tidak bertentangan dengan kebutuhan lokal dan menyelesaikan ketidakadilan,” katanya.

Politisi PKS ini mendorong Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah nyata, misalnya dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur PPDB sesuai kondisi di Kaltim.

“Kita perlu pendekatan yang lebih kontekstual di Kaltim. Pergub atau Perda tentang PPDB sangat diperlukan karena situasi di sini berbeda dengan pusat,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya pemerataan fasilitas pendidikan sebagai salah satu faktor utama dalam menciptakan keadilan akses pendidikan antar sekolah.

“Masalah akses bukan hanya soal jarak, tapi juga fasilitas yang tersedia. Sekolah yang jauh dengan fasilitas lengkap justru lebih layak dipertimbangkan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Agusriansyah mengkritik kurangnya data lengkap dari Dinas Pendidikan terkait jumlah calon peserta didik baru di beberapa daerah.

“Dari paparan Plt Kadis, data rombongan belajar di Berau, Kutim, dan Bontang cukup, tapi data jumlah calon siswa baru tidak disediakan sehingga sulit untuk merumuskan kebijakan yang tepat,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa sistem SPMB yang adil harus berdasarkan data akurat dan mempertimbangkan kondisi lokal, bukan hanya mengikuti kebijakan nasional yang cenderung menyamakan seluruh daerah. (adv/rfh/ara)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!