Sorotan

AJI dan PWI Kutuk Intimidasi Oknum Diduga Polisi kepada Lima Jurnalis di Samarinda

Organisasi profesi wartawan ramai-ramai mengecam kekerasan kepada jurnalis saat bertugas oleh oknum diduga anggota kepolisian di Samarinda.

Samarinda, intuisi.co – Setelah lima wartawan di Samarinda jadi korban tindakan represif oknum diduga anggota kepolisian, organisasi profesi jurnalis ramai-ramai bersuara. Mengutuk tindakan intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi negara.

“AJI Balikpapan yang membawahi biro Samarinda, Banjarmasin, dan Kalimantan Selatan menganggap intimidasi adalah tindakan menghalang-halangi proses peliputan dan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Ketua AJI Balikpapan Devi Alamsyah dikonfirmasi Jumat petang, 9 Oktober 2020.

Kekerasan dan intimidasi terhadap lima jurnalis oleh aparat diduga kepolisian terjadi di Mapolresta Samarinda pada Kamis malam, 8 Oktober 2020. Saat itu, kelima pewarta ini berniat meliput penahanan 15 demonstran Tolak Omnibus Law di Mapolresta Samarinda.

Kelima wartawan tersebut adalah adalah Faishal Alwan Yasir dari Koran Kaltim, Yuda Almerio dari IDN Times, Titiantoro Mangir dari Disway Nomor Satu Kaltim, Apriskian Ompu Sunggu dari Kalimantan TV, dan Samuel Gading dari Lensa Borneo.

Mangir mendapat kekerasan kaki yang dengan sengaja diinjak sementara Samuel rambutnya dijambak. Sedangkan Yuda, Apriskian, dan Faishal ditunjuk-tunjuk dengan keras dadanya dan diminta memberitakan yang baik-baik saja.

“AJI Balikpapan mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memberikan penjelasan dan mengevaluasi personel yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut,” lanjut Devi Alamsyah.

Jika terbukti bersalah, AJI Balikpapan mendesak aparat kepolisian melayangkan permintaan maaf dan menanggung semua kerugian materiil dan fisik para korban. Jika tak ada jaminan pelakunya diproses, maka menjadi preseden buruk dan bisa berulang pada kemudian hari. Menempatkan kebebasan pers dalam bahaya.

“Dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40/1999 tentang Pers disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp500 juta. Setiap orang dalam pasal itu termasuk polisi,” tuturnya.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim juga turut mengecam dan mengutuk tindakan represif aparat terhadap kerja jurnalistik tersebut. PWI Kaltim akan mengawal seluruh proses hukum yang akan diambil lima jurnalis yang menjadi korban atas intimidasi dan tindakan represif oleh oknum aparat.

Kapolda Kaltim juga diminta untuk mengusut/investigasi dan menindak bawahannya yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap pekerja pers di Samarinda. Hasil investigasi lalu disampaikan ke public. “Dengan beredarnya video rekaman saat kejadian, tak sulit bagi kepolisian untuk menemukan dan menindak oknum polisi tersebut,” sebut pernyataan sikap PWI Kaltim yang disampaikan langsung oleh sang ketua, Endro S Effendi.

Agar kejadian tidak terulang, PWI Kaltim merasa perlu adanya sanksi berat yang diberikan kepada oknum polisi bersangkutan sebagai bentuk efek jera. Serta meminta institusi kepolisian menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada wartawan di Samarinda secara umum. (*)

 

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.