Samarinda, intuisi.co – Sepasang suami istri di Sangkulirang, Kutai Timur, menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri pada 11 Mei 2021 lalu. Pembunuhan keji ini ditengarai dipicu dendam lama.
Adapun sepasang tersangka adalah Sm, 38 tahun, dan istrinya berinisial Ms, 34 tahun. Sedangkan korbannya adalah HL, 53 tahun. Kasus tersebut kini dalam penanganan kepolisian.
“Kedua tersangka (Sm dan Ms) sudah kami amankan. Sekarang sedang menjalani penyidikan,” sebut Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf, dikonfirmasi Rabu pagi, 19 Mei 2021.
Informasi dihimpun intuisi.co, antara kedua tersangka dan korban merupakan pekerja di perusahaan kelapa sawit yang sama di Desa Tepian Tarap. Ketiganya tinggal masih satu lokasi barak.
Semula, tersangka Ms merupakan kepala rombongan alias mandor atau pengawas di perusahaan tersebut. Belakangan, HL yang awalnya pekerja biasa, naik jabatan menjadi mandor. Sementara Ms turun menjadi karyawan tanpa kedudukan.
Situasi kian runyam setelah beberapa waktu kemudian Sm mendapat pemutusan hubungan kerja atau PHK dari manajemen perusahaan. Sepasang suami istri inipun curiga dalang di balik PHK tersebut adalah HL. Dendam pun menggerogoti keduanya.
“Motif sakit hati inilah yang menjadi alasan kedua tersangka menghabisi (membunuh) korban,” tandas perwira balok tiga tersebut.
Rencana Pembunuhan
Dendam pula yang memicu niat jahat Ms dan Sm kepada HL. Rencana pembunuhan pun disusun. Sm semula dijadikan pancingan dengan mengajak korban berhubungan badan di pondok milik tersangka. Belakangan, usaha itu belum berhasil.
Rencana pun berganti. Ms meminta bantuan kepada HL untuk diantar penagihan ke barak pekerja dengan motor. Di sini, Sm mengikuti perlahan dari belakang. Setelah 30 menit perjalanan, keduanya beraksi. Ms menarik rambut HL hingga jatuh.
Pisau yang sedari tadi dibawa tersangka, ditusuk ke perut korban. Tarik menarik pisau antara tersangka dan korban sempat terjadi. Dalam hitungan menit, Sm datang membantu dengan memukul dan menginjak leher korban. Ms pun kembali menusukkan pisau ke perut dan leher HL hingga tewas. Saat itu, gaji karyawan yang dipegang korban sebesar Rp77 juta lebih, dibawa kabur para tersangka.
Kejadian tersebut terungkap setelah perusahaan mencium keanehan lantaran HL tak kunjung datang setelah mengambil upah pekerja. Namun lantaran belum mengetahui persis apa yang terjadi, manajemen awalnya melaporkan HL ke polisi.
Muara penyelidikan petugas Polsek Sangkulirang pun berakhir dengan penemuan jasad korban beserta kendaraannya. Polisi kemudian bergerak cepat. “Olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pengumpulan keterangan saksi dilakukan. Kami juga menemukan barang bukti pisau tak jauh dari jasad korban,” sebutnya.
Setelah melewati rangkaian penyelidikan, pelaku pembunuhan mengerucut ke Sm dan Ms. Hanya dalam hitungan jam, keduanya terlacak berada di Desa Mandu Pantai Sejahtera, Kecamatan Sangkulirang. Ketika itu, Sm dan Ms menumpang di rumah salah satu kawannya.
Kedua tersangka tak bisa berbuat banyak setelah keberadaannya digerebek petugas. Pasutri tersebut hanya tertunduk dan mengakui semua aksi keji yang telah dilakukan. Atas perbuatan tersangka, Sm dan Ms dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram