Aksi Ojol Mencuri di Indekos Pelanggannya, Nekat Mengancam dengan Pisau
Tersangka Deni Ridwan yang berprofesi sebagai ojek online kerap mendapat pesanan dari korban. Sehingga cukup familier dengan situasi indekosnya.
Samarinda, intuisi.co – Aksi Deni Ridwan mencuri di indekos, Gang Pipit, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, berakhir nahas. Perbuatannya kedapatan warga dan dengan segera jadi bulan-bulanan.
Rabu malam, 13 Agustus 2020, pria 30 tahun tersebut melancarkan rencana jahatnya mencuri di indekos yang memang telah diincar beberapa hari sebelumnya. Deni sebenarnya bukan orang tak punya. Ia memiliki pekerjaan. Sehari-hari berprofesi sebagai ojek online.
Namun demikian, justru profesi itu dimanfaatkannya untuk berbuat jahat. Indekos yang diincar itu, merupakan tempat yang sering didatangi. Ia kerap mengantar barang ke hunian tersebut. Yang ternyata, turut dimanfaatkan untuk mepelajari situasi. Bahkan pagi sebelum berakhir, ia kembali mendapat pesanan di tempat tersebut.
“Dari situlah tersangka belajar mengenai situasi di indekos ini,” terang Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, dikonfirmasi Jumat pagi, 14 Agustus 2020. “Korbannya perempuan. Tersangka kami amankan bersama sebilah pisau yang digunakan mengancam,” sambungnya.
Selain pisau, tersangka juga membekali diri dengan gunting hingga lakban. Pisau untuk mengancam korban, lakban dipakai membekap korban. Sedangkan gunting digunakan memotong lakban begitu selesai mengikat mangsanya.
Gagal Total
Namun demikian, niat jahat Ridwan rupanya gagal total. Saat masuk ke kamar, korban berteriak. Sontak penghuni lain kaget. Warga luar indekos turut mendengar pekikan tersebut. Hingga tersangka akhirnya terkepung.
“Korban melawan. Teriak maling saat ditodong pisau. Warga sekitar bangun,” terang Rengga.
Dalam kepungan orang banyak, Ridwan mulai hilang akal. Hanya melawan dengan pisau yang berujung sia-sia. Tersangka dilumpuhkan dan jadi sasaran warga. Beruntung polisi datang mengamankan pria 30 tahun tersebut.
Dari pendalaman polisi, terungkap bila tersangka punya kebiasaan berjudi. Uang dari istri untuk modal bekerja, ludes dalam taruhan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto UU Darurat No 12/1951. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Modal itu, istrinya yang kasih untuk usaha ojek online. Tapi habis dipakai berjudi. Dia takut diceraikan istri akhirnya nekat mencuri,” pungkasnya. (*)