Anggota DPRD Kaltim Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja
Tiga anggota DPRD Kaltim resmi mengajukan surat penangguhan penahanan mahasiswa yang ditahan Polresta Samarinda setelah demo UU Cipta Kerja.
Samarinda, intuisi.co – Anggota DPRD Kaltim kian menunjukkan keseriusan mengajukan penangguhan penahanan dua mahasiswa pendemo Undang-Undang Cipta Kerja. Para wakil rakyat bahkan siap menghadap Polda Kaltim jika permintaan tersebut tak kunjung dipenuhi Polresta Samarinda.
Adapun duduk persoalan dari penahanan dua mahasiswa tersebut, dampak dari unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Kaltim, yang rusuh pada 5 November 2020 lalu. Dua mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Yakni FR, 24 tahun, mahasiswa Jurusan Teknik Elektro, Politeknik Negeri Samarinda; dan WJ, 22 tahun, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Mulawarman.
FR ditetapkan tersangka karena diduga membawa senjata tajam saat unjuk rasa tersebut. Sedangkan WJ tertangkap kamera melempar batu ke halaman kantor DPRD Kaltim hingga melukai seorang anggota polisi. Ia juga tertangkap foto dan video saat merusak pagar Kanto DPRD Kaltim.
Menurut para anggota DPRD Kaltim, penahanan terhadap dua mahasiswa tersebut tak semestinya dilakukan. Para wakil rakyat itupun telah mengajukan surat penangguhan penahanan dua mahasiswa tersebut kepada Polresta Samarinda. Ditandatangani Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Syafruddin; Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu; dan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir. Ketiganya menyatakan siap menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan dua mahasiswa tersebut.
Menurut Syafruddin, legislator lain di DPRD Kaltim, sejalan dengan apa yang kini tengah ketiganya perjuangkan. Bahkan ke-55 wakil rakyat di Karang Paci–sebutan kantor DPRD Kaltim, disebut tak menutup kemungkinan ikut menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Kami tak mengintervensi proses hukum. Tapi ini atas alasan kemanusiaan, solidaritas tinggi kami sebagai senior untuk menjaminkan diri supaya mereka dibebaskan agar bisa kembali berkuliah. Menunaikan tugas sebagai mahasiswa dan bisa selesai kembali menjadi abdi negara,” terang Syafruddin di depan Mapolresta Samarinda, Kamis, 12 November 2020.
Para Anggota DPRD Kaltim Siap ke Polda
Syafruddin berharap surat permohonan yang diajukan pihaknya bisa diproses dalam waktu dekat. Setidaknya dalam 1-2 hari ke depan, bisa mendapat respons positif Kapolresta Samarinda, Kombespol Arif Budiman. “Kalau dalam seminggu enggak ada respons, DPRD akan ke Polda Kaltim. silaturahmi sekaligus membangun hubungan harmonis antara legislatif dan yudikatif,” lanjut Syafruddin.
Politikus PKB itu juga berharap rektor perguruan tinggi tempat kedua tersangka mengenyam pendidikan, juga bisa turut andil dalam persoalan tersebut. Bukan hanya membina, tapi juga membela mahasiswanya yang tengah tersangkut kasus hukum. “Karena mereka juga punya tanggung jawab membina, mengarahkan, dan mengayomi. Supaya yang diamankan ini, kampus bisa terlibat membantu dalam proses percepatan pembebasan. Kami juga akan koordinasi dengan rektor Unmul dan rektor Polnes,” pungkasnya. (*)