Samarinda, intuisi.co-Sudah sejak lama masyarakat mengeluhkan aktivitas pertambangan batu bara di Kaltim. Terutama dampaknya terhadap lingkungan. Makin lama, keadaan kian memburuk. Bahkan membuat Gubernur Isran Noor ikut berterika.
“Itulah jadinya. Bahkan, gubernur (saya) lewat saja tidak diperhatikannya,” ujar Isran Noor seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim, Rabu, 15 Juni 2021.
Keluhan Isran Noor terhadap tambang batu bara intens terdengar selepas lawatannya ke Bontang menggunakan jalur darat. Dari Ibu Kota Kaltim, jaraknya sekitar 121,8 kilometer (km). Saat melintas, Isran Noor turut dikawal patroli pengawal (patwal). Dan dalam salah satu kesempatan, turut melintas truk pengangkut batu bara.
“Padahal, lewat di hadapan kendaraan gubernur, truk pengangkut batu bara, kada begaduh inya dengan gubernur,” sesal Isran.
Pertambangan di Kaltim memang persoalan serius. Aktivitasnya sudah sangat mendominasi. Tergambar dari catatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim yang mendata izin tambang di Kaltim mencapai 5.137.875,22 hektare. Luasan tersebut setara dengan 40,39 persen daratan Kaltim.
Sebelum UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku, kewenangan penerbitan izin tambang batu bara berada di tangan bupati dan wali kota. Pada masa itu, terdapat 1.404 izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan dengan total luas 4.131.735,59 hektare.
Sedangkan izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dari pusat, terdapat 30 perusahaan. Meski hanya puluhan, izin tersebut menguasai lahan mencapai 1.006.139,63 hektare. Tak heran tujuh PKP2B terbesar di Indonesia, lima di antaranya berada di Kaltim.
Masifnya izin tambang di Kaltim mengakibatkan banyak lubang bekas galian tambang terbiarkan dari perusahaan yang masih maupun tak lagi beroperasi. Yang terdata oleh Jatam Kaltim mencapai 1.735 lubang. Tersebar paling banyak di Kutai Kartanegara sebanyak 842 lubang.
Isran Noor Minta Kewenangan Daerah
Belum tuntas perkara lubang tambang, persoalan serius kini muncul dengan kerusakan jalan antardaerah. “Pemerintah tak bisa berbuat banyak. Tidak ada aturan menetapkan pengawasan pertambangan dilakukan pemerintah daerah,” sambung Isran.
Dengan aktivitas pertambangan yang kini dalam kendali pusat, Isran berharap perlu disikapi dan dipahami bersama. “Makanya, saya meminta pusat agar berikan kewenangan itu. Setidaknya, pengawasan pertambangan dilakukan daerah. Aturan yang sekarang tidak ada pengawasan oleh daerah,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram