HeadlineKutai KartanegaraPemkab Kukar

Arahan Bupati, Tempat Hiburan di Kukar Tutup Sampai 25 April 2023

Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengeluarkan surat edaran pada 21 Maret 2023 yang dimaksudkan menjamin ketertiban selama Ramadan 1444 Hijriah.

banner diskominfo kukar

Tenggarong, intuisi.co—Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur mengeluarkan aturan baru yang akan mempengaruhi kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan. Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Kartanegara yang dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 2023, terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan oleh masyarakat setempat.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penutupan sementara jasa hiburan umum selama Bulan Suci Ramadhan. Semua tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, bar, dan SPA harus menutup segala aktivitasnya mulai dari tanggal 21 Maret hingga 25 April 2023. Hal ini diinstruksikan untuk memberi penghormatan dan kekhusukan kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga membatasi jam operasional beberapa area selama Bulan Suci Ramadhan. Tempat-tempat Arena Ketangkasan dan Kebugaran seperti tempat Billiard, Warnet dan Gym/Fitness diizinkan buka pada pukul 11.00-17.00 Wita dan dibuka kembali pukul 21.00-24.00 Wita. Khusus gym/fitness, pengunjung laki-laki dan wanita harus memisahkan jam aktivitas. Pembatasan jam operasional ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan selama Bulan Suci Ramadhan.

Bagi tempat rumah makan dan sejenisnya, dilakukan penjualan dengan sistem Take Away dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan kerumunan dan memastikan para pelanggan dapat menikmati hidangan khas Ramadhan dengan aman dan nyaman.

Di samping itu, pemerintah juga melarang digelarnya kegiatan musik langsung (live musik) dan bentuk lainnya yang dapat mengganggu ketertiban ibadah bulan Ramadhan. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Surat Edaran ini akan dilaksanakan bersama Perangkat Daerah terutama Satpol PP Kutai Kartanegara.

Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan bahwa aturan ini dikeluarkan untuk menjamin terciptanya ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kekhusuk-an selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Ia juga mengimbau kepada para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan malam yang ada di Kukar untuk mematuhi peraturan tersebut. Lebih dari itu, Edi berharap agar seluruh umat muslim dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT selama bulan suci ini.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat Kutai Kartanegara dapat menghormati tradisi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Bulan Suci Ramadhan. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.