Arus Kas Kutim 2022: Surplus di Operasi, Defisit di Investasi
Arus kas Kutim tahun anggaran 2022 menunjukkan surplus operasi, defisit investasi, dengan saldo akhir kas sebesar Rp1,57 triliun.
Sangatta, intuisi.co-Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Laporan tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna ke-10 yang dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Joni, dan 21 anggota DPRD Kutim lainnya, Rabu, 14 Juni 2023.
Dalam laporannya, Pemkab Kutim mengungkapkan kinerja keuangan daerah yang mencerminkan kondisi perekonomian dan pembangunan di Kutim. Salah satu indikator yang digunakan adalah arus kas daerah, yaitu jumlah kas yang masuk dan keluar selama Tahun Anggaran 2022 dalam berbagai aktivitas keuangan.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Zubair, yang mewakili Bupati Kutim, menyampaikan bahwa arus kas daerah pada aktivitas operasi adalah surplus sebesar Rp2,08 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa pendapatan daerah lebih besar dari belanja daerah dalam hal operasional pemerintahan.
“Arus kas masuk sebesar Rp5,12 triliun dan arus kas keluar sebesar Rp3,04 triliun,” papar Zubair.
Namun, arus kas daerah pada aktivitas investasi adalah defisit sebesar Rp 1,04 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa belanja modal daerah lebih besar dari penerimaan modal daerah dalam hal investasi pembangunan.
“Arus kas masuk dari penerimaan kembali penjualan investasi non permanen sebesar Rp1,2 milyar dan arus kas keluar yang digunakan untuk belanja modal tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan penyertaan modal/ investasi Pemerintah Daerah sebesar Rp1,04 triliun,” jelasnya.
Zubair juga menjelaskan bahwa arus kas daerah pada aktivitas transitoris adalah defisit sebesar Rp23,01 juta. Hal ini menunjukkan bahwa pengeluaran transitori daerah lebih besar dari penerimaan transitori daerah dalam hal penyesuaian keuangan.
“Arus kas masuk sebesar Rp229,95 miliar dan arus kas keluar sebesar Rp229,98 miliar,” katanya.
Dengan demikian, saldo akhir kas Pemda Kutim sebesar Rp1,57 triliun. Saldo tersebut terdiri dari saldo kas di Kas Daerah sebesar Rp1,5 triliun, kas di bendahara Badan Layanan Umum Daerah sebesar Rp69,59 miliar, kas di bendahara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sebesar Rp1,33 miliar, kas di bendahara BOSNAS sebesar Rp87,69 juta dan kas di bendahara penerimaan sebesar Rp 126 juta.
Laporan pertanggungjawaban APBD Kutim 2022 ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kutim bersama dengan tim anggaran Pemkab Kutim. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi kinerja keuangan daerah dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk tahun anggaran berikutnya.
Laporan pertanggungjawaban APBD Kutim 2022 ini juga menjadi bukti komitmen Pemkab Kutim dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah serta dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Pemkab Kutim berharap dengan laporan pertanggungjawaban APBD Kutim 2022 ini, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Pemkab Kutim juga mengapresiasi kerjasama dan sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal dan mengawasi pengelolaan keuangan daerah. (adv)