Aset Daerah Beralih ke Pemerintah Pusat, DPRD PPU Desak Kompensasi
Pemkab PPU tengah dihadapkan pada tantangan terkait pengelolaan aset daerah yang kini berada di bawah kendali pemerintah pusat
Penajam, intuisi.co–Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, mengutarakan pandangan kritisnya terhadap hal ini, menyoroti perlunya timbal balik yang seimbang dari pemerintah pusat ketika aset daerah diambil untuk kepentingan nasional.
“Mau kita sih jangan (diambil), tetapi apakah iya pemerintah pusat mau mengganti. Mau kita sih tetap menjadi milik kita supaya kita bisa punya aset yang produktif nantinya. Tetapi kan itu memang milik negara,” ujar Thohiron.
Pernyataan Thohiron menggarisbawahi keinginan pemerintah daerah untuk mempertahankan aset-aset yang penting bagi pembangunan lokal.
Ia mengungkapkan bahwa aset daerah PPU, yang ditaksir bernilai sekitar Rp600 miliar, seharusnya mendapatkan kompensasi yang setara dari pemerintah pusat.
Dalam pandangannya, pengelolaan aset seharusnya didasari prinsip yang adil antara pemerintah pusat dan daerah.
“Misalnya aset kita ini kan sekitar Rp600 miliar-an, nah sebagai kompensasi yang Rp600 miliar itu bisa enggak kita dikasi apa gitu sebagai imbalan misalnya ditambahi DAK atau apa yang senilai dengan itu untuk investasi. Tetapi kemungkinannya kecil kalau pemerintah pusat mau seperti itu,” tambahnya.
Meski secara formal aset tersebut merupakan milik negara, Thohiron menegaskan harapannya agar pemerintah pusat dapat menunjukkan empati dalam mengelola aset-aset tersebut. Menurutnya, masih ada ruang untuk mempertahankan beberapa aset melalui negosiasi.
“Bukan tidak bisa dipertahankan aset ini, tetapi terbentur oleh aturan, tinggal pemerintah pusat berempati kepada kami. Ini kan tinggal meminta belas kasihan pemerintah pusat saja karena kewenangan penuh di sana,” jelasnya.
Tantangan dalam pengelolaan aset daerah ini semakin rumit dengan banyaknya aset PPU yang terletak di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan kewenangan penuh yang dimiliki pemerintah pusat atas aset-aset ini, pemerintah daerah merasa kesulitan untuk memanfaatkan aset-aset tersebut guna kepentingan pembangunan lokal.
Hal ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan aset-aset tersebut tetap memberikan manfaat bagi masyarakat PPU.
Thohiron menyarankan agar kebijakan yang lebih fleksibel dan adil diterapkan oleh pemerintah pusat. Ia berharap adanya bentuk kompensasi, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) atau investasi lain yang setara dengan nilai aset, agar pemerintah daerah tetap bisa memetik manfaat dari aset-aset yang kini berada di bawah penguasaan pusat.
Ia juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung pemerintah daerah untuk memperjuangkan hak-hak terkait pengelolaan aset.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dapat menjadi kekuatan tambahan bagi pemerintah daerah dalam mendorong pemerintah pusat untuk lebih memperhatikan kepentingan lokal dalam setiap keputusan yang diambil. (adv)