HeadlineSorotan

Banyak Terbeban Kasus Covid-19 Impor, Isran Noor: Itulah Nasibnya Balikpapan

Menjadi gerbang Kalimantan Timur, Balikpapan kerap mendapat kasus-kasus impor covid-19. Dipicu pergerakan orang yang ramai kembali bekerja.

Balikpapan, intuisi.co – Sudah 90 kasus akumulatif covid-19 di Balikpapan hingga 10 Juni 2020. Dengan 38 pasien positif masih dalam perawatan. Padahal sempat turun menjadi hanya belasan. Mengalami peningkatan besar akhir-akhir ini.

Peningkatan dipicu maraknya pergerakan orang dari luar pulau ke Kalimantan Timur (Kaltim). Melewati Balikpapan sebagai gerbang provinsi ini.

Hasilnya, banyak kedatangan disertai infeksi covid-19. Terdeteksi melalui screening awal di bandara, dan terkonfirmasi lab PCR maupun TCM. Lonjakan kasus positif virus corona pun terjadi di Balikpapan. Dengan mayoritas karyawan pertambangan batu bara maupun migas.

Hal ini dikeluhkan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor. Disampaikan pada Rapat Koordinasi melalui konferensi video bersama gubernur dan Forkopimda Kaltim, Rabu, 10 Juni 2020.

“Yang sembuh banyak. Namun 40 lebih kasus terkonfirmasi positif adalah pergerakan tenaga kerja dari perminyakan dan batu bara,” sebut Rizal Effendi dalam kesempatan tersebut. Sejak awal, pembukaan transportasi umum memang telah diwaspadai. Sehingga tidak hanya rapid test, penumpang tujuan Balikpapan juga diwajibkan memiliki hasil negatif tes PCR.

Nyatanya, tak sedikit kasus yang ditemukan justru baru melakukan tes PCR begitu tiba di Balikpapan. Sehingga ketika terkonfirmasi positif, pasien tersebut menjadi beban atau terdata sebagai kasus Balikpapan.

“Kami mohon bantuan Pak Gub, untuk kerja sama dengan kepala darah lainnya, mewaspadai mereka yang bekerja di tambang, rig, dan sebagainya, karena punya potensi sekali terkonfirmasi covid-19. Mestinya diuji sejak dari daerah asal sehingga sejak awal diketahui,” jelas Rizal Effendi.

Bisa Bebas Masuk Tanpa PCR

Hingga saat ini, keadaan memang tak kunjung membaik di Balikpapan. Situasi bahkan terancam lebih rumit. Mengingat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Permenhub 41/2020 tentang Perubahan atas Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam peraturan baru tersebut, pengujian PCR sebagai salah satu syarat seseorang memasuki daerah tertentu, menjadi ditiadakan. Regulasi inipun makin bikin waswas berkaca kasus-kasus di Balikpapan belakangan. Namun demikian, Rizal Effendi menilai ketentuan tersebut masih belum jelas. Sehingga kewajiban PCR bakal terus diterapkan. “Kami khawatir pekerja minyak dan tambang batu bara yang padahal hanya transit, melakukan PCR di Balikpapan dan jadi beban Balikpapan,” tuturnya.

Menanggapi laporan Wali Kota Balikpapan, Gubernur Isran Noor merespons singkat soal kasus-kasus impor tersebut. “Jadi, ya, itulah nasibnya Balikpapan sebagai persinggahan. Kena orang, ya, kena. Singgah, kenanya di Balikpapan, padahal kan dari asal lain. Nasibnya begini,” sebut Isran Noor. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.