Samarinda, intuisi.co – Aparatur sipil negara (ASN) turut mengemban tanggung jawab sebagai teladan bagi masyarakat. Termasuk untuk urusan rumah tangga. Namun nyatanya, tak sedikit ASN mengajukan perceraian. Termasuk di Pemkot Samarinda yang dalam rentang setahun ada 12 ASN masuk daftar cerai.
“PNS/ASN hendaknya bisa menjaga kehidupan rumah tangganya,” sebut Asisten III Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Ali Fitri Noor, dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda, Kamis siang, 12 November 2020. “Keharmonisan dalam sebuah rumah tangga akan berpengaruh positif dengan kinerja PNS,” sambungnya.
Belasan ASN Pemkot Samarinda
Pada periode 2019-2020, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelati han Daerah (BKP2D) Samarinda mencatat ada 12 ASN masuk daftar cerai yang tengah diproses. Tak seperti masyarakat umumnya, perceraian bagi ASN memiliki ketentuan ekstra. Bahkan harus mendapat izin kepala daerah. Sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 juncto PP No 45/1990 serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS/ASN.
Abdi negara yang mengajukan perceraian, mesti melewati proses pemeriksaan atau klarifikasi oleh inspektorat. Termasuk menjelaskan permasalahan yang jadi sebab utama dari niatan perceraian tersebut. Inspektorat dalam hal ini, berfokus terhadap si ASN tersebut, dan mengeluarkan hasil peninjauan untuk menjadi bahan pertimbangan kepala daerah memberi izin.
Sebagai teladan, ASN memang tak semestinya berujung cerai. Namun sejumlah alasan membuat ketentuan ini mendapat pengecualian. Mengingat perceraian umumnya didasari persoalan serius . Bisa jadi terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau pasangannya kedapatan berselingkuh dan lain hal,” pungkas mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah Samarinda tersebut. (*)