Jakarta, intuisi.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menindak dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara persisnya di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM, Rilke Jeffri Huawe, menyebut aspek pidana akan ditangani oleh penyidik kepolisian. Sedangkan kementerian berfokus pada sisi administratif dengan memberikan sanksi kepada perusahaan atau individu yang terlibat.
“Kami sudah koordinasi. Jadi pidananya nanti dilaksanakan oleh teman-teman penyidik di Mabes Polri. Nah, kita akan lihat aspek administrasinya. Jadi, kita akan kedepankan sanksi administrasi,” ujar Rilke di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah memperbaiki tata kelola sektor pertambangan agar praktik serupa tidak berulang. “Perbaiki tata kelola lewat optimalisasi penegakan hukum. Kita mengupayakan langkah preventif, karena yang paling utama itu penyelamatan cadangan negara,” tambahnya.
Kasus tambang ilegal ini mencuat setelah laporan masyarakat mengenai pengiriman batu bara menggunakan kontainer. Dari hasil penyelidikan, aktivitas itu memanfaatkan dokumen perusahaan resmi pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Batu bara hasil pengerukan di kawasan konservasi disamarkan seolah berasal dari tambang legal.
Polisi sudah menerbitkan empat laporan dan memeriksa 18 saksi, termasuk dari KSOP Kelas I Balikpapan, Pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), agen pelayaran, pemilik IUP, penambang, perusahaan jasa transportasi, hingga ahli dari Kementerian ESDM. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin mengatakan sudah ada tiga tersangka, yakni YH, CH, dan MH, yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara.
Belasan Kasus Tambang Ilegal Terungkap
Modus para pelaku adalah mengeruk batu bara dari kawasan konservasi, lalu mengirimkannya ke luar pulau melalui Pelabuhan KKT. Sesampainya di pelabuhan, mereka melengkapinya dengan dokumen legal palsu, sehingga batu bara terlihat berasal dari perusahaan berizin.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di sekitar IKN Nusantara, yang digadang-gadang sebagai kota hijau dan berkelanjutan. Kehadiran tambang ilegal jelas bertolak belakang dengan visi pembangunan tersebut. Aktivitas tambang berisiko merusak hutan penyangga, mencemari sumber air, hingga memperparah banjir dan longsor di kawasan sekitar IKN.
Bukit Soeharto sendiri merupakan kawasan konservasi penting yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem. Jika praktik tambang ilegal tidak segera diberantas, keberlangsungan proyek IKN bisa terganggu, baik dari sisi lingkungan maupun citra pemerintah yang menjanjikan pembangunan berkelanjutan.
ESDM menegaskan pihaknya bersama Polri akan memperketat pengawasan dan tata kelola. Pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan IKN tidak dibayangi praktik ilegal yang bisa merugikan negara sekaligus mengancam lingkungan Kalimantan Timur.
Sementara itu, Satgas Tambang IKN mencatat 15 kasus tambang ilegal sepanjang 2023 di wilayah pengembangan ibu kota baru. Sebanyak 11 kasus ditangani oleh Polda Kaltim, sedangkan empat kasus lain ditangani Balai Gakkum LHK dan sebagian telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dari Bareskrim mengungkap estimasi kerugian mencapai Rp 5,7 triliun—Rp 3,5 triliun akibat hilangnya batu bara sejak 2016 hingga 2024, serta Rp 2,2 triliun atas kerusakan hutan seluas 4.236 hektare.
Praktik tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, namun juga mencederai visi IKN sebagai kota hijau berkelanjutan. Kawasan konservasi Bukit Soeharto memiliki fungsi ekologis penting. Jika tambang dalam skala besar dibiarkan, proyek strategis nasional tersebut bisa terganggu dari sisi lingkungan maupun citra pembangunan berkelanjutan.
ESDM dan Polri menyatakan akan memperketat pengawasan, memperkuat tata kelola, serta menindak tegas pelaku tambang ilegal. Menteri dari berbagai pihak diminta konsisten menjaga marwah IKN yang diharapkan bebas kegiatan merusak lingkungan. “Illegal mining must be cleared (tambang ilegal harus dibersihkan),” pungkasnya. (*)