Samarinda, intuisi.co-Belasan tempat hiburan malam alias THM tradisional di Samarinda ditertibkan. Penyegelan dilakukan Satpol PP Samarinda karena keberadaan THM dimaksud yang dilaporkan mengganggu warga sekitar di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
“Kami menyegel 13 THM karaoke setelah ada aduan masyarakat sekitar (Sambutan) kepada lurah dan camat. Kemudian rapat dengar pendapat di dewan hingga kami diminta melakukan penyegelan,” sebut Kepala Seksi Operasi Satpol PP Samarinda Boy Leonard Sianipar saat dikonfirmasi pada Jumat, 4 Juni 2021.
Adapun THM tersebut berjarak sekitar 11 kilometer dari kawasan kota Samarinda. Umumnya memakan waktu perjalanan normal selama 30 menit. Durasi yang lebih panjang bakal dilalui jika akses menuju ke sana ramai kendaraan.
Dari gambaran tersebut, bisa diketahui jika THM tersebut termasuk jauh dari pusat kota. Maka, tak mengherankan jika keberadaannya selama ini lepas dari perhatian. Hingga akhirnya pemerintah bereaksi setelah mendapat laporan dari warga.
Aduan masyarakat itupun segera ditindaklanjuti. Terutama berkaitan dugaan penjualan minuman keras alias miras di THM tersebut. Razia pun digelar dengan 13 THM tradisional dikosongkan dan disegel.
“Warga sudah mengeluh sejak setahun terakhir. THM tradisional itu dianggap mengganggu ketenteraman warga sekitar,” tandas Boy.
Penertiban THM di Sambutan Bocor?
Langkah tegas penyegelan pun dinilai ideal untuk menghindari aktivitasnya yang diam-diam berlangsung lagi. Apalagi setelah ditelusuri, THM tersebut selama ini beroperasi tanpa izin. Termasuk dalam perdagangan minuman beralkohol hingga aktivitas karaoke yang berlangsung sampai larut.
“Bahkan ada juga ada indikasi yang menyediakan wanita pendamping. Namun ini perlu penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Adapun saat penyegelan dilakukan Satpol PP Samarinda, tampak di lokasi telah kosong aktivitas. Kuat dugaan informasi penyegelan bocor hingga setibanya personel di lokasi, semua THM telah dalam keadaan kosong. Selama ini, menurut warga, aktivitas THM selalu ramai dari tengah malam hingga dini hari.
Mengantisipasi aktivitas ilegal itu kembali, koordinasi bakal dilakukan terhadap lurah atau camat setempat. Peran aktif warga ikut mengawal juga sangat diperlukan. “Kalau pemiliknya nekat membuka kembali, mau tidak mau langkah terakhir yang kami lakukan adalah penyitaan barang,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram