Sangatta, intuisi.co – Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Kaltim menemukan indikasi kecurangan dalam jalannya Pilkada Kutai Timur (Kutim) 2020. Beberapa hal didapati telah melabrak berbagai aturan mengenai perhelatan pesta demokrasi tersebut.
“Kami menemukan indikasi kecurangan oleh penyelenggara pesta demokrasi terbesar. Paling mencolok terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” terang Ketua BSPN Kaltim Habibie dalam rilis pers yang diterima intuisi.co pada Rabu sore, 16 Desember 2020.
Dalam temuannya, terdapat ketidaksesuaian pencatatan daftar hadir pemilih tambahan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 18/2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Antara lain DPTb yang hanya dicatat di kertas HVS serta jumlah daftar hadir pemilih tambahan tidak sama dengan jumlah suara C hasil.
Penulisan daftar hadir juga tidak mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK), alamat, jenis kelamin, dan tempat tanggal lahir, sesuai Pasal 202 Ayat 2, UU 7/2007 tentang Pemilihan Umum. Ditemukan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) Kecamatan Sangatta Utara saat rapat pleno tingkat kecamatan beberapa waktu lalu. “Terungkap saat terjadinya pembukaan kotak suara di TPS yang terjadi kejanggalan,” bebernya.
Hal tersebut juga melanggar Pasal 177A Ayat 01 dan Ayat 2 serta Pasal 177B UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Pilkada. Demikian Pasal 177 UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pilkada serta Pasal 25 Ayat 3 Huruf C, PKPU 18/2020. Menyebutkan bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke-5 meminta mengisi identitas pemilih sebagai mana dimaksud Pasal 9 huruf C yang terdapat dalam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan ke dalam formulir model daftar hadir pemilih tambahan KWK. “Kami berasumsi ini bisa terjadi di 967 TPS se-Kutai Timur,” sebutnya.
Laporkan Dugaan Pelanggaran di Pilkada Kutim ke Bawaslu Kaltim
Atas dugaan pelanggaran di Pilkada Kutim tersebut, BSPN Kaltim bakal memberikan rekomendasi kepada Bawaslu Kutim saat pleno tingkat kabupaten. Terutama mengenai daftar hadir pemilih tambahan se-Kutai Timur yang harus dibuka. Sebagai iformasi, berdasarkan hasil tabulasi, jumlah pemilih tambahan di kecamatan ditetapkan sebanyak 5.756 orang. “Berdasarkan sampel temuan di beberapa TPS, KPPS tidak menulis daftar pemilih tambahan secara lengkap dan jelas,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram