Bupati Kukar Atur Ulang Jam Kerja ASN Jelang Ramadan, Prioritaskan Pelayanan Prima
Bupati Kutai Kartanegara Mengatur Ulang Jam Kerja ASN Demi Mendukung Ibadah Puasa. Penyesuaian ini Tidak Mengurangi Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat.
Samarinda, intuisi.co – Di tengah hiruk-pikuk persiapan Ramadan, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan surat edaran yang mengatur ulang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini, yang tertuang dalam surat edaran elektronik nomor P-9/ORG/100.3.4.2/03/2024, bertujuan untuk menyesuaikan ritme kerja ASN dengan kebutuhan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan semangat Ramadan yang kental, Bupati Edi menekankan pentingnya pelayanan prima. “Meski ada penyesuaian, kami berharap ASN tetap mengutamakan pelayanan,” ujarnya. Penyesuaian ini termasuk penghapusan sementara apel pagi dan penataan ulang jam kerja menjadi 08.00-15.00 WITA untuk hari Senin hingga Kamis, dan 08.00-15.30 WITA pada hari Jumat, dengan total minimal 32,5 jam kerja per minggu.
Inisiatif ini tidak hanya mencerminkan toleransi dan penghargaan terhadap praktik keagamaan, tetapi juga komitmen pemerintah daerah dalam menjaga efisiensi kerja selama bulan suci. Bupati Edi juga menginstruksikan para pimpinan perangkat daerah untuk memastikan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak mengganggu pelayanan publik.
Kebijakan ini diharapkan akan membawa sinergi antara kebutuhan spiritual dan tanggung jawab profesional ASN di Kutai Kartanegara, menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis selama bulan Ramadan. (adv)