Cerita Napi Samarinda yang Bertahan di Rutan meski Dapat Program Asimilasi
Empat napi di Samarinda memutuskan bertahan di rutan meski bisa keluar lewat program asimilasi. Bukan covid-19 yang membuatnya enggan pergi.
Samarinda, intuisi.co – Banyak narapidana menghirup udara bebas karena program asimilasi. Namun empat warga binaan Rutan Kelas IIA Samarinda ini memilih untuk bertahan. Bukan karena virus corona, tapi lantaran sudah serasa di rumah.
Ambo, 42 tahun, asal Parepare, Sulawesi Selatan, adalah satu dari empat yang menolak untuk bebas tersebut. Dia merupakan narapidana (napi) kasus narkotika. Sudah menjalani masa hukuman selama dua setengah tahun.
“Biar saya keluar, enggak tahu juga ke mana arahnya. Terbengkalai nanti. Orangtua sudah meninggal. Keluarga tak ada. Banyak teman dan kegiatan olahraga kalau di dalam (rutan),” ucapnya, ditemui wartawan pada Sabtu lalu, 11 April 2020, di rutan Jalan KH Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, tersebut.
Beberapa tahun lalu dia sempat mencari penghidupan baru di Samarinda. Berjualan ikan di Pasar Segiri. Namun Ambo tersandung kasus narkoba. Sudah jatuh tertimpa tangga. Istrinya belakangan diambil orang. “Jadi bingung juga kalau keluar mau ke mana,” katanya lagi.
Ambo memiliki satu anak bersama keluarganya di Parepare. Dia berniat mendatangi buah hatinya itu ketika wabah covid-19 berakhir. Sambil menunggu di dalam rutan, dia mencari cara mengumpulkan duit dengan cara yang baik. “Di sini saja dulu. Sudah seperti rumah sendiri,” sebutnya.
Mesti Ada Penjamin
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda, Rakhmat Hidayat mengatakan, dari empat napi yang memilih tinggal, saat ini tersisa tiga. Satu warga binaan sudah dijemput keluarganya Senin pagi, 13 April 2020. Napi yang memilih tinggal memang tak punya tempat tinggal jelas sehingga lebih memilih jadi warga binaan.
“Asimilasi ini memang dirumahkan. Jadi harus jelas keluarga dan rumahnya. Hitungannya memang belum bebas. Tapi kami tetap usaha mencari penjamin,” terangnya.
Program asimilasi kepada para warga binaan dilakukan berdasar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona. Kepmen tersebut juga diikuti Surat Edaran Ditjenpas Kemenkumham Nomor PAS-497.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana (napi) dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
“Sampai saat ini sudah 151 warga binaan mendapat asimilasi. Termasuk empat orang yang sebelumnya memilih di dalam rutan. Kami tetap support kawan-kawan yang ingin di rutan,” pungkasnya. (*)