Covid-19 Meroket Lagi di Kaltim, Libur Natal-Tahun Baru Dilarang Mudik
Kasus covid-19 di Kaltim meroket lagi. Menembus 20 ribu kasus akumulatif. Gubernur Kaltim pun mengeluarkan edaran larangan mudik libur natal dan tahun baru.
Samarinda, intuisi.co – Ledakan kasus covid-19 kembali terjadi di Kaltim. Jumlah kasus aktif mencapai 2299 dari lebih 20 ribu kasus akumulatif. Pemerintah kembali bersiasat. Termasuk dengan memunculkan larangan mudik.
Rabu, 2 Desember 2020, Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim mengumumkan tambahan 304 kasus positif di Bumi Etam. Membuat akumulasi positif covid-19 di Kaltim hingga saat ini mencapai 20.051. Dengan tingkat kesembuhan 85,6 persen dan kematian 3 persen.
Hingga pukul 15.00 Wita tadi, daerah-daerah melaporkan kasus terkonfirmasi positif meliputi Berau 12 kasus, Kutai Barat 1 kasus, Kutai Kartanegara 85 kasus, dan Kutai Timur 82 kasus. Selain itu Paser 12 kasus, Penajam Paser Utara 8 kasus, Balikpapan 23 kasus, Bontang 18 kasus, dan Samarinda 63 kasus.
Sedangkan kasus dilaporkan sembuh tercatat sebanyak 136 kasus. Terdiri dari Berau 9 kasus, Kutai Kartanegara 11 kasus, dan Kutai Timur 31 kasus. Diikuti Paser 8 kasus, Penajam Paser Utara 4 kasus, Balikpapan 12 kasus, Bontang 14 kasus, dan Samarinda 47 kasus. Total kasus sembuh di Kaltim hingga saat ini mencapai 17.158.
Sementara pasien meniggal dunia dilaporkan bertambah 1 orang, yakni pasien covid-19 asal Samarinda. Membuat total kematian positif covid-19 di Kaltim telah mencapai 594 kasus.
Larangan Mudik demi Putus Sebaran Covid-19 di Kaltim
Seiring dengan masih tingginya kasus covid-19, Pemprov Kaltim pun kembali menerbitkan surat edaran (SE) gubernur. Kali ini tentang Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada, Libur Natal dan Tahun Baru 2021. Surat Edaran Nomor 300.1/7143 /B.PPOD.I tertanggal 2 Desember 2020 telah ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di provinsi ini
Kepala Biro Humas Setprov Kaltim M Syafranuddin, menyebut jika SE Gubernur tersebut menindaklanjuti hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Timur melalui video conference (Vicon) pada Rabu, 2 Desember 2020.
Kegiatan keagamaan yang bersifat pengumpulan massa dan tempat berkerumunnya orang banyak dalam rentang waktu tersebut, dipastikan dilarang. Hal ini juga sesuai Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta peraturan perundang-undangan lainnya untuk memutus mata rantai Penularan Covid-19.
“Pelaksanaan Pilkada serentak tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat,” katanya.
Pemerintah pusat dan daerah bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat lain juga bersama-sama meyakinkan bahwa ibadah Hari Raya Natal sebaiknya tidak dilakukan dalam jumlah yang banyak. Serta melarang perayaan pergantian Tahun Baru 2021, dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19. “Juga, imbauan untuk tetap tidak mudik. Di mana Polri, TNI dan Satpol PP memperketat penjagaan khususnya di malam hari,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram