Darlis Minta Hak Yayasan Melati Terjaga Saat SMAN 10 Kembali

intuisi

21 Mei 2025 14:26 WITA

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi saat menyampaikan statmen. (Kontributor intuisi.co)

Samarinda, intuisi.co – Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar beberapa waktu lalu, DPRD Kalimantan Timur kembali menegaskan pentingnya mengembalikan SMA Negeri 10 (SMAN 10) Samarinda ke lokasi awalnya di Jalan HAM Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Keputusan ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan pengembalian aset sekolah tersebut ke Pemerintah Provinsi Kaltim.

Namun, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengingatkan agar kebijakan Pemprov Kaltim dalam pelaksanaan putusan tersebut tidak mengabaikan kepentingan Yayasan Melati, pemilik aset sekolah tersebut, serta tetap memperhatikan hak-hak siswa yang tengah menempuh pendidikan di sana.

Darlis menegaskan bahwa solusi yang diambil harus dapat melindungi keberlanjutan pendidikan tanpa merugikan pihak manapun.

“Kami sudah menyarankan agar Pemprov Kaltim tidak mengabaikan Yayasan Melati. Kebijakan yang diambil harus bijaksana dan melindungi aset serta proses pendidikan di sana,” ujar Darlis, Rabu (21/5/2025).

SMAN 10 Samarinda memiliki sejarah panjang dan erat kaitannya dengan peran aktif Yayasan Melati dalam pembangunan sekolah tersebut. Yayasan ini selama ini telah memberikan kontribusi besar, baik dalam pembangunan fisik sekolah maupun dalam mendukung kegiatan belajar-mengajar demi masa depan para siswa.

Darlis mengungkapkan bahwa menjaga keberlanjutan pendidikan di lokasi ini sangat penting agar tidak terjadi gangguan proses belajar-mengajar maupun kerugian terhadap yayasan dan pemerintah.

Ia juga optimis bahwa Pemprov Kaltim akan mampu mencari solusi terbaik. Salah satu opsi yang disarankan adalah pemisahan yang jelas antara aset dan tanah yang dimiliki oleh Yayasan Melati dengan fasilitas milik Pemprov.

Dengan begitu, SMAN 10 dan Yayasan Melati dapat tetap beroperasi di lokasi yang sama tanpa konflik.

“Jika SMAN 10 dan Yayasan Melati tetap berada di lokasi yang sama, perlu pemisahan yang jelas, baik terkait aset maupun persoalan tanah,” tambah Darlis.

Sebagai solusi praktis, Darlis menyarankan agar Pemprov Kaltim mempertimbangkan pemberian pinjam pakai lahan kepada Yayasan Melati sehingga yayasan dapat tetap menjalankan perannya mendukung pendidikan, tanpa mengorbankan siswa yang sedang belajar di sekolah tersebut.

SMAN 10 Samarinda sendiri dikenal sebagai salah satu sekolah unggulan di Kota Tepian yang selama ini menghasilkan lulusan berkualitas dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Oleh karena itu, keberlanjutan dan stabilitas pendidikan di sekolah ini menjadi perhatian utama bagi berbagai pihak.

DPRD Kaltim berharap koordinasi yang baik antara Pemprov dan Yayasan Melati dapat terjalin, sehingga putusan MA dapat dijalankan dengan adil dan tanpa mengganggu kualitas pendidikan yang selama ini sudah berjalan dengan baik di SMAN 10 Samarinda. (adv/rfh/ara)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!