HeadlinePolitik

Dasar Bawaslu Rekomendasi Diskualifikasi Edi Damansyah di Pilkada Kukar Disebut Tak Relevan

Edi Damansyah dianggap Bawaslu RI melanggar administrasi sebagai petahana pada Pilkada Kukar 2020. Namun dasar yang digunakan disebut tak relevan.

Tenggarong, intuisi.co – Pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kutai Kartanegara (Kukar) bak drama penuh liku di berbagai episode. Dari hanya diikuti sepasang peserta hingga wacana didiskualifikasinya Edi Damansyah, si satu-satunya calon bupati periode mendatang. Sorotan pun berbalik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pemberi rekomendasi.

Pilkada Kukar 2020 hanya diikuti calon tunggal. Edi Damansyah, sang petahana, sebagai calon bupati, bersama Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati. Keduanya diusung seluruh partai penghuni DPRD Kukar. Membuat pasangan tersebut hanya perlu bersaing dengan kotak kosong untuk memenangkan pesta demokrasi yang direncanakan 9 Desember 2020.

Namun demikian, status sebagai calon tunggal tak begitu saja memuluskan langkah Edi-Rendi. Selain dihadapkan ramainya kampanye kotak kosong, Edi dinilai Bawaslu melakukan pelanggaran administrasi sebagai petahana. Rekomendasi pun dikemukakan kepada KPU RI untuk membatalkan pencalonan Edi pada pilkada 2020. Tertuang dalam surat Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020.

Surat itupun dengan segera menyebar di masyarakat. Pilkada Kukar terancam batal jika satu-satunya calon didiskualifikasi. Belakangan, keputusan Bawaslu itupun menuai sorotan. Termasuk dari kalangan akademikus.

Pasal Tak Relevan untuk Edi Damansyah

Pengamat politik Universitas Kutai Kartanegara, Surya Irfani, menyorot Pasal 71 ayat 3 UU 1/2015 sebagai dasar Bawaslu merekomendasikan diskualifikasi Edi. Menurutunya, beleid tersebut tak relevan karena ada ketidaksesuaian dalam penggunaan pasal dari UU 10/2016 yang saat ini digunakan.

Dan menurutnya, Bawaslu tak cukup hati-hati dengan pengenaan pasal tersebut pada Pilkada Kukar. Bila dikaitkan aturan sekarang, Pasal 71 ayat 3 UU No 10/2016 menyebut salah satu pasangan calon. Sedangkan di Kukar hanya diikuti calon tunggal alias satu-satunya. Bawaslu dinilai tergesa-gesa lantaran memberikan pasal yang tak lagi relevan.  “Makna salah satu pasangan calon, berarti paslon lebih dari satu. Kukar itu paslon tunggal. Yang jadi pertanyaan itu siapa yang dirugikan dan diuntungkan,” sebutnya.

Di sisi lain, surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu RI juga masih abu-abu. Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung bahkan tak tahu-menahu soal rekomendasi tersebut. “Selama tak ada proses pemberhentian dari KPU RI, berarti tahapan pilkada tetap berjalan. Kita akan tunggu apapun hasil dari keputusan dan langkah KPU,” kata Galeh

Ketua KPU Kaltim Rudiansyah juga belum bisa bicara banyak soal wacana diskualifikasi Edi. Hingga saat ini, baik KPU Kaltim dan KPU Kukar belum menerima instruksi apapun terkait rekomendasi Bawaslu RI tersebut.“Kami belum menerima arahan maupun instruksi apapun dari pusat,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.