Hukum

Desak Kejati Kaltim, GMPPKT Menduga Beberapa Inisial Terlibat Dana Bankeu APBD 2020

Aksi ini dikawal ketat aparat TNI dan kepolisian. Dilanjutkan penerimaan berkas oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Kaltim.

Samarinda, intuisi.co – Membawa data-data baru terkait dugaan praktik monopoli penyaluran dana bantuan keuangan (Bankeu) di dua kabupaten/kota, Kukar dan Paser, Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali datangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, di Jalan Bung Tomo Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (3/12/2020).

Puluhan mahasiswa yang hadir berunjuk rasa di depan kantor Kejati Kaltim membawa spanduk bertuliskan beberapa isi tuntunan yakni, mendesak Kejati Kaltim segera mengusut tuntas dana bantuan keuangan APBD Kaltim tahun anggaran 2020, Tim Pidsus Kejati Kaltim segera pejabat HM, ZH, diduga terlibat Bankeu, dan Kejati Kaltim wajib memeriksa pengusaha AW diduga sebagai eksekutor penyaluran dana Bankeu tahun anggaran 2020.

Aksi yang dikawal ketat aparat TNI dan kepolisian itu kemudian dilanjutkan dengan penerimaan berkas oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kaltim.

“Pertama saya menyerahkan data-data tambahan sebagai tindaklanjut untuk membantu Keti Kaltim dalam melakukan penyelidikan,” ungkap koordinator lapangan, Adhar saat diwawancara awak media.

Dari informasi yang dihimpun oleh GMPPKT, kata Adhar, pihaknya menduga ada keterlibatan oknum pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebagai pengendali aliran dana Bankeu di Kabupaten Paser dan Kabupaten Kukar.

“Pejabat itu inisialnya HM,” bebernya.

Lanjut Adhar, selain HM ada nama lain yang terlibat dalam dugaan kasus monopoli dana Bankeu yang berinial ZH.

“Diduga ZH sebagai penghubung atau Leision Officer (LO),” bebernya lagi.

Sementara, satu nama lagi berinisial AW diduga sebagai eksekutor penyaluran dana Bankeu. Dari informasi yang dihimpun GMPPKT satu nama berinial AW tersebut saat menjabat sebagai direksi salah satu perusahaan daerah (Perusda) di Kaltim.

Dikonfirmasi terpisah, setelah menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang kasus dana Bankeu, Kasi Penkum Kejati Kaltim Faried mengatakan, tentunya kasus ini akan ditindaklanjuti dengan mencari fakta lapangan dan data-data yang dibutuhkan.

Berdasarkan data alokasi dana Bankeu tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Paser sekitar Rp 200 miliar lebih.

Data tersebut tertuang dalam lampiran surat buku APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020 : 978/5024/1575 – III/BPKAD Tanggal : 08 September 2020.

Alokasi dana Bankeu itu untuk puluhan kegiatan atau proyek yang diantaranya untuk program peningkatan jalan dan pembangunan jalan. Usulan anggaran itu dibahas anggota dewan periode 2014-2019 lalu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sementara berdasarkan surat menggunakan kop Gubernur Kaltim ditujukan ke Bupati Kutai Kartanegara, Nomor : 978/5616/1614 – III/BPKAD, Perihal : Tambahan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD TA 2020 Setelah Klarifikasi. Surat tersebut diterbitkan 21 September 2020.

Dalam surat tersebut tercatat sebanyak 7 item tanbahan alokasi belanja Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim kepada Kabupaten Kukar. Diduga alokasi dana belanja Bantuan Keuangan TA 2020 disinyalir ada indikasi “pengaturan atau permainan” yang dikendali oleh beberapa oknum pejabat dan pengusaha.

Sumber informasi yang dihimpun, hasil dari bancakan Dana Bankeu TA 2020 diantaranya digunakan untuk deklarasi pasangan independen yang maju di Pilwali Samarinda di Lapangan Parkir Stadion Sempaja Samarinda, 29 September 2019 lalu, dengan hadiah umroh dan mobil.

Distribusi dana Bankeu TA 2020 ‘jaringan’ ini ke semua Kab/Kota di Kaltim, namun beberapa daerah yang sangat dominan, diantaranya Kabupaten Paser, PPU, dan Balikpapan.

Disinyalir, para rekanan yang mendapatkan ‘proyek bancakan’ ini diduga kuat menyetor antara 8 % s/d 10 % dari total pagu anggaran setiap kegiatan yang masuk dalam alokasi Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota.

“Kami akan laporkan ke pimpinan sepeeti apa kelanjutannya nanti akan kita informasikan. Kalau memang memenuhi syarat, ada indikasi nanti akan ditindaklanjuti lebih jauh,” pungkasnya. (tim redaksi)

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.