Dinskertrans Kaltim: Pantau Perusahaan soal Kontrak Kerja
Dinaskertrans Kaltim aktif pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki lintas sektor antarkabupaten atau kota. Terutama kontrak kerja
Samarinda, intuisi.co- Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Arismunandar, mengatakan pihaknya aktif melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki lintas sektor antar kabupaten atau kota.
“Tugas kami melakukan pembinaan pada perusahaan, misal dia memiliki cabang di Balikpapan dan Samarinda, jadi itu ranah kami yang mengkoordinasikan,” terangnya belum lama ini.
Aris, sapaan akrabnya, menuturkan pihaknya akan melakukan pembinaan mengenai pentingnya melakukan kontrak kerja. Hal ini merupakan hak dasar bagi para pekerja. Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait dengan peraturan perusahaan yang merupakan dasar daripada pendirian perusahaan. Nantinya, peraturan ini akan diawasi langsung dengan Bidang Pengawasan dan dapat segera di mediasi.
“Jadi kami melakukan sosialisasi yang wajib adalah semua perusahaan harus memiliki peraturan perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, Ia jelaskan salah satu tugas utama dari Bidang HI dan Jamsostek merupakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Tujuannya untuk mengatur setiap perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 10 orang harus memiliki tata kelola yang baik. Terutama dalam pemenuhan hak kepada para pekerja, sebagaimana yang kerap terjadi yaitu hak akan mendapatkan pesangon, hak mendapatkan upah lembur, bahkan hak memperoleh jaminan sosial dan kesehatan.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan pembinaan langsung kepada perusahaan untuk dapat mewujudkan tata kelola yang layak,” pungkasnya. (Disnakertrans/Adv/Ina)