Disdikbud dan DRPD Rembuk Soal PPDB Online di Kutim
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) adakan rapat dengar pendapat atau RDP dengan DPRD Kutai Timur terkait PPDB.
Sangatta, intuisi.co-Disdikbud bersama DPRD Kutai Timur agendakan RDP terkait penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK tahun 2023/2024 yang dikeluhkan sejumlah orangtua siswa. Undangan tatap muka tersebut dihelat pada di ruang dewan pada Rabu, 5 Juli 2023.
Kepala Disdikbud Kutai Timur, Mulyono bersama dengan UPT 2 Disdik Kaltim hadir dalam pertemuan tersebut. Dalama rapat itu, Mulyono menerangkan bahwa PPDB adalah sebuah singkatan yang berarti Penerimaan Peserta Didik Baru. Sistem ini dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan aturannya telah tercantum dalam Permendikbud Nomor 51/2018.
“Peraturan ini kemudian telah disempurnakan melalui Permendikbud Nomor 44/2019,” ujarnya.
Kata dia, PPDB merupakan sistem seleksi calon siswa baru yang diterapkan pada setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Lebih lanjut, Mulyono kembali menjelaskan, PPDB merupakan sistem nasional. Artinya, sistem penerimaan ini berlaku di seluruh daerah di Indonesia pada tingkat kabupaten/kota.
“Perlu diingat, tiap provinsi bisa menyelenggarakan jadwal penerimaan yang berbeda satu sama lain, mengikuti alur di tiap daerah,” imbuhnya.
Meski jadwal penyelenggaraan berbeda, sebutnya, proses pendaftaran melalui PPDB di seluruh Indonesia tidak dipungut biaya sama sekali. PPDB merupakan proses seleksi yang menggunakan satu server informasi untuk meminimalisasi tindak kecurangan.
Disdikbud Kutim Siap Mengawal
Sementara itu, Kepala UPT 2 Kaltim Wagiman menjelaskan bahwa sistem seleksi PPDB dilakukan secara online mulai tahun 2020 lalu. Menurutnya, PPDB online menggunakan sistem satu pintu. Seluruh data calon peserta didik yang mendaftar akan dikumpulkan dalam satu database.
“Kemudian, server akan melakukan proses seleksi secara otomatis. Proses seleksi PPDB online dilakukan dalam tiga tahap,” tuturnya.
Dia menerangkan, antara lain calon peserta didik atau orang tua/wali melakukan pendaftaran. Operator yang menjalankan server akan melakukan verifikasi berkas. Pada tanggal yang telah ditentukan, sistem akan mengumumkan daftar calon peserta didik yang diterima.
“Untuk itu, calon peserta didik bisa langsung mengecek lewat internet,” katanya.
Dia menyatakan, berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa PPDB merupakan sebuah sistem seleksi penerimaan calon peserta didik baru yang dilakukan melalui sebuah server tunggal. Sistem ini berlaku untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
“Anda perlu mengingat, proses seleksi PPDB ini tidak dipungut biaya sama sekali,” tutur Wagiman.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin anggota DPRD Kutim Sayid Anjas. Turut hadir Anggota DPRD Kutim David Rante, Anggota DPRD Kutim Piter Palinggi, Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi, Anggota DPRD Kutim Jimmi, Anggota DPRD Kutim Yan.
Selanjutnya, hadir Ardianti Rukmana mewakili SMAN 1 Sangatta Selatan, Kepala Sekolah SMAN 1 Sangatta Utara Tatik Widayani, Kepala Sekolah SMKN 1 Sangatta Utara Abu Bakar, Kepala Sekolah SMKN 2 Sangatta Utara Phinel Kurung, dan undangan lainnya. (adv/imr)