Disdukcapil Kukar Siapkan Peralihan Data ke OIKN

intuisi

12 Agu 2025 11:23 WITA

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto saat ditemui awak media. (Intuisi.co)

Tenggarong, intuisi.co– Tanpa menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) telah memulai langkah antisipatif menghadapi peralihan administrasi kependudukan ke wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Sebagai garda terdepan dalam pendataan, instansi ini telah menghitung jumlah penduduk Kukar yang masuk dalam deliniasi wilayah OIKN. Hasilnya, sebanyak 136 ribu jiwa diproyeksikan akan berubah status menjadi warga OIKN.

“Sekitar 136 ribu jiwa yang bakal pindah ke OIKN, dari total penduduk Kukar yang mencapai 786 ribu jiwa,” ujar Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, Selasa (12/8/2025).

Kendati pendataan awal telah selesai, Iryanto menegaskan bahwa belum ada kepastian waktu terkait perpindahan status administrasi tersebut. Proses ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan OIKN.

Tahapan perubahan data kependudukan masih menunggu terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) sebagai turunan dari Undang-Undang IKN, yang nantinya dijabarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Secara teknis, perpindahan baru bisa dilakukan setelah terbentuknya lembaga resmi yang menangani administrasi kependudukan di wilayah OIKN. Jika belum tersedia, Disdukcapil Kukar kemungkinan akan membantu sementara, meski prosesnya diprediksi cukup kompleks.

“Jika belum ada lembaga resminya, bisa nanti akan dibantu oleh Disdukcapil Kukar walau secara teknisnya pasti terkesan ribet. Kita lihat saja ke depannya nanti,” tambah Iryanto.

Sementara itu, Asisten III Sekretariat Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto, menyebutkan bahwa terdapat sekitar 15 desa di Kukar yang masuk dalam kawasan IKN dan berpotensi lepas dari wilayah administrasi Kukar.

Koordinasi rutin terus dilakukan, meski belum ada kepastian kapan desa-desa tersebut akan resmi bergabung ke OIKN. Selama belum ada keputusan final, biaya pembangunan ke-15 desa tersebut masih ditanggung oleh Pemkab Kukar.

“Selama belum resmi bergabung, biaya pembangunan ke-15 desa tersebut masih ditanggung Pemkab,” pungkas Dafip.

Langkah awal yang dilakukan Disdukcapil Kukar menunjukkan bahwa transisi menuju OIKN bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga kesiapan administrasi dasar yang menyangkut identitas hukum warga.

Pemerintah daerah pun berkomitmen menjaga kelancaran proses agar tidak terjadi kekosongan layanan publik di wilayah perbatasan yang terdampak peralihan. (adv/ara)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!