Diskertrans Kaltim: BPJS Tenagakerjaan Krusial bagi Karyawan

intuisi

25 Nov 2023 19:16 WITA

samarinda
BPJS Ketenagakerjaan masih merampungkan data penerima subsidi Rp600 ribu per bulan.

disnaker kaltim banner

Samarinda, intuisi.co-Kepala Bidang (Kabid) HI, Arismunandar atau Aris mengatakan bahwa saat pengesahan peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pihaknya mesti meminta data ke perusahaan terkait setoran iuran terakhir untuk BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya akan menghitung itu dengan teliti. Sebab jika perusahaan terbukti rutin menyetor iuran, data-datanya akan terlihat dan lengkap.

“Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan itu yang memotret dan memeriksa ke perusahaan. Apakah ada peraturan perusahaan, jaminan sosial dan bukti iurannya juga akan dicek. Kalau memang ada perusahaan yang melanggar, akan dikasih nota,” ujar Aris belum lama ini.

Artinya, di Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan akan mengingatkan perusahaan untuk segera memenuhi apa yang diminta. Misalkan, karyawan belum diberikan akses untuk BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan biasanya diberi kurun waktu tertentu untuk mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini tidak hanya berlaku untuk BPJS Ketenagakerjaan. Tapi juga untuk BPJS Kesehatan. Intinya, kami lebih ke pembinaan agar perusahaan bisa memberikan jaminan sosial ke karyawannya,” sambung Aris.

Aris mengatakan, jika masih ada perusahaan yang tak menanggung karyawannya dengan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, maka sudah termasuk ke dalam pelanggaran. Dia mempersilakan kepada karyawan yang merasa tak ditanggung jaminan sosialnya oleh perusahaan untuk bisa melakukan pengaduan ke pihaknya.

“Misal, ada karyawan yang tak didaftarkan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, itu kan masuk ke pelanggaran. Itu bisa dilaporkan, bahkan pengusahanya bisa sampai dipidana,” tandasnya. (Disnakertrans/Adv/Ina)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!