Disnaker Kaltim: Perusahaan Wajib Sediakan PKWT dan PKWTT
Disnakertrans Kaltim memastikan kondisi para tenaga kerja lokal sudah tercover PKWT dan PKWTT. Kedua perjanjian kerja ini krusial
Samarinda, intuisi.co- Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Arismunandar mengatakan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sangat krusial bagi pekerja. Sebab, melalui perjanjian tersebut para pekerja perusahaan akan dijamin haknya atas upah dan penghidupan yang layak, hak pesangon sebagai kompensasi bila terkena pemutusan hubungan kerja.
“Dua perjanjian ini wajib dicatat di Disnaker sesuai lokasi kerja di tiap-tiap wilayah,” terangnya kepada media ini.
Lebih lanjut dia menerangkan, ketika perusahaan sudah pungkas dengan perjanjian kerja bersama pekerja, maka dokumen ini wajib diinformasikan kepada disnaker sesuai lokasi kerja di kabupaten dan kota, dengan begitu perlindungannya maksimal. Namun, pada awal 2023 lalu masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum mengumpulkan laporan perjanjian kerja ke disnaker.
“Hal ini membuat banyak aduan yang masuk oleh pekerja yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Seharusnya, kata dia, kewajiban pencatatan ini juga diatur pada Pasal 14 PP 35/2021 yang menyatakan bahwa: PKWT wajib dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
“Memang ada beberapa perusahaan yang tidak mencatatkan, itu yang kadang membuat banyak aduan,” ungkapnya.
Jika terdapat perusahaan yang tidak melakukan pengumpulan tersebut, maka ada konsekuensi hukum apabila PKWT atau pekerja kontrak tidak dicatatkan ke instansi di bidang ketenagakerjaan sesuai penjelasan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, maka perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. (Dis nakertrans/Adv/Ina)