Kutai KartanegaraPariwaraPemkab Kukar

Distransnaker Kukar Buka Posko Aduan THR

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja atau Distransnaker Kukar membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

banner diskominfo kukar

Tenggarong, intuisi.co-Distransnaker meminta warga Kukar yang tak mendapat THR agar segera mengadu ke posko. Situasi tersebut biasa terjadi menjelang hari raya termasuk Idulfitri.

Karenya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Eko Budi Santoso, mengatakan, posko aduan hanya menerima dari karyawan ke perusahaan atau sebaliknya.

“Sedangkan untuk tenaga honorer tidak bisa mengadu, hanya karyawan perusahaan saja,” katanya pada Rabu, 5 April 2023.

Eko menambahkan, tujuan dibukanya posko agar dapat dimanfaatkan pekerja/buruh untuk berkonsultasi dan mengadukan persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2023. Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan bisa dibayarkan sesuai ketentuan.

“Posko aduan THR hanya dibuka di kantor Distransnaker Kukar yang beralamat di APT Pranoto, Sukarame, Kecamatan Tenggarong,” sebutnya.

Tak hanya itu, lanjut Eko, pihaknya juga membuka layanan hotline di nomor WhatsApp – Firman Hidayat 081256255280 dan Hariansyah 08125854379. Dia menyebut, setiap tahun persoalan THR ini masih sering mencuat, terutama soal pekerja yang belum memperoleh THR. Oleh karena itu, Pemkab Kukar berinisiatif membuka posko.

Tahun Lalu Distransnaker Terima Empatii Kasus

“Tahun lalu ada 4 kasus. Ini karena perusahaan mengalami kerugian dan tidak bisa membayar THR, pada akhirnya kewajiban itu dicicil,” jelasnya.

Eko mengimbau agar para pekerja di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tak ragu melapor ke posko atau melalui hotline. Laporan tersebut bisa dilayangkan apabila tidak mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.

“Setelah kami mendapat pengaduan, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” tuturnya.

Selain itu, Eko juga mengimbau pelaku usaha untuk memberikan THR secara tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, Distransnaker juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja.

“Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.