DPMD Cari Formulasi Optimalisasi Pajak Desa di Kukar
Potensi dari pajak desa tak bisa dianggap sebelah mata. Mengoptimalkannya bisa berperan besar terhadap pembangunan daerah keseluruhan.
Tenggarong, intuisi.co—Dua organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara atau Pemkab Kukar, tengah merumuskan skema dana bagi hasil atau DBH retribusi daerah dan pajak terutama di desa. Kedua OPD tersebut ialah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, bersama Badan Pendapatan Daerah Kutai Kartanegara (Bependa) Kukar.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan bahwa desa yang memiliki tingkat pungutan yang tinggi, bisa mendapatkan reward dari Pemkab Kukar. “Ini akan diformulasikan kembali ke desa. Yang maksimal memungut pajak, dapat (bagian) lebih. Ini jadi motivasi desa untuk meningkatkan pajak dan retribusi,” ujarnya, Senin, 17 Oktober 2022.
Untuk diketahui, hasil pungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara yang saat ini diterima oleh desa hanya 10 persen. Dari jumlah tersebut, 60 persen dibagi rata ke seluruh desa di Kukar. Sedangkan 40 persen sisanya dibagi secara proporsional.
Adapun, pungutan pajak yang bisa dimaksimalkan oleh desa adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) atau retribusi dari sarang burung walet. Sehingga, pemerintah desa pun bisa didorong memonitor para pengusaha dan petani sarang burung walet, agar tertib mengurus perizinan.
Nantinya, Pemkab Kukar juga berencana membuat regulasi terkait hal tersebut. Kemudian, pihak kecamatan hingga desa yang akan menyosialisasikannya. “Jadi, petani (sarang burung) walet itu lebih tertib perizinan. Itu harapan kita. Dan DBH-nya masuk ke APBDes,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram