DPRD Kaltim

DPRD Kalimantan Timur Ingatkan ASN: Tidak Ada Tempat untuk Politik Partisan

Samarinda, Intuisi.co – Menuju Pesta Demokrasi, DPRD Kalimantan Timur menegaskan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netral. Berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas, tidak terlibat dalam politik praktis, atau menunjukkan dukungan pada partai politik manapun. Dekatnya Pemilihan Umum 2024 menjadi momentum penting. Jahidin, anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, mengingatkan bahwa aturan tersebut dengan tegas melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta mewajibkan mereka untuk tidak memihak kepada siapapun.

Oleh karena itu, Jahidin memperingatkan ASN di Kalimantan Timur untuk menjaga netralitas mereka sebagai aparatur negara. Ia khawatir adanya ASN yang cenderung mendukung salah satu calon, dan menekankan dampak negatif yang dapat timbul terhadap pandangan masyarakat.

“Jika terlibat dalam mendukung salah satu calon, siapa lagi yang bisa memberikan contoh kepada masyarakat? Terutama ASN dengan jabatan penting yang berdampak langsung pada masyarakat, mereka harus tetap netral,”

Jahidin menegaskan bahwa pelanggaran aturan tersebut dapat berujung pada hukuman disiplin, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Sanksi ringan diberlakukan pada PNS yang tidak menyadari keterlibatan mereka dalam kegiatan yang dapat dianggap sebagai dukungan terhadap salah satu calon kepala daerah. Sanksi sedang mencakup penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau bahkan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara itu, sanksi berat dapat mencakup penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan jabatan setingkat lebih rendah, pemecatan dengan hormat sebagai PNS, atau pemecatan tanpa hormat sebagai PNS. “Netralitas ASN sangat penting. Jika ada yang melanggar, konsekuensinya serius, berpengaruh pada karier dan reputasi mereka,” tegas Jahidin.

Jahidin mendorong ASN untuk memprioritaskan netralitas dan menghindari keterlibatan dalam kegiatan politik, terutama untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan bahwa netralitas ASN adalah prasyarat penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Lebih lanjut, Jahidin menegaskan bahwa kelompok partai politik, termasuk keluarganya, harus tetap netral, kecuali yang sudah memasuki masa pensiun.

“Selama masih aktif menjabat, mereka dilarang keras, karena ada sanksi yang berlaku, bahkan sanksi pidana jika terbukti melanggar aturan,”

Sebagai penutup, himbauan untuk tetap netral di kalangan pegawai negeri merupakan aspek krusial dalam menjaga integritas proses demokratis di Kalimantan Timur. Penegakan aturan yang ketat terhadap keterlibatan ASN dalam kegiatan berpihak menunjukkan komitmen untuk menjaga sistem pemilihan yang adil dan tidak memihak. Dengan mendekati Pemilihan Umum 2024, penekanan pada netralitas ASN menjadi pengingat akan pentingnya mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan integritas proses pemilihan.(DPRDKALTIM/ADV/CRI).

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.