DPRD Kaltim dan TAPD Bersinergi: Membangun Tata Kelola Anggaran yang Efektif dan Transparan
Samarinda, Intuisi.co – Upaya pencegahan korupsi dalam perencanaan dan penganggaran APBD di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) semakin mendapatkan perhatian serius dari DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah konkret diambil setelah menerima surat edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 8 tahun 2021, yang menyoroti pentingnya menjaga integritas dalam proses perencanaan. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Seno Aji, memberikan penekanan pada koordinasi yang lebih erat antara DPRD dan TAPD untuk menanggapi temuan-temuan dari inspektorat terkait beberapa kekeliruan dalam perencanaan. Inspektorat telah menjadi mitra penting dalam mengidentifikasi dan menyoroti kesalahan-kesalahan tersebut, sehingga langkah-langkah perbaikan dapat segera diambil.
“Beberapa perencanaan yang, menurut inspektorat, terdapat kekeliruan atau keliru, maka kita panggil semua TAPD untuk menyelaraskan,”
Pentingnya penyelarasan tersebut terutama ditekankan untuk perencanaan tahun 2024, perubahan 2024, dan tahun 2025. Semua rencana kerja perangkat daerah harus disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu bulan Maret sampai bulan Mei. Ini tidak hanya sebagai tanggapan terhadap surat edaran KPK, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen untuk menjalankan tata kelola anggaran yang lebih efektif dan transparan.
Seno Aji menjelaskan bahwa rapat yang telah diadakan melibatkan inspektorat sebagai mediator yang membantu mengarahkan pembenahan dalam perencanaan. “Jadi untuk perencanaan tahun 2024, perubahan 2024, dan tahun 2025, semua rencana kerja perangkat daerah harus disesuaikan dengan bulan yang ada yaitu bulan Maret sampai bulan Mei. Nah itu yang harus kita lakukan untuk ke depan,” ujar Seno Aji. Langkah-langkah korektif yang diambil tidak hanya sebagai respons terhadap pemanggilan inspektorat, tetapi sebagai upaya konkret untuk memastikan bahwa setiap tahap perencanaan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dalam konteks ini, Seno Aji menegaskan bahwa inspektorat tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra dalam menjaga integritas proses perencanaan. Selain itu, fokus pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, menunjukkan bahwa pihak terkait serius dalam mengatasi permasalahan yang telah diidentifikasi. Seno Aji mencatat bahwa dua OPD ini menjadi perhatian khusus dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal TAPD. “Ada dua OPD yang disoroti, yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Itu yang kita bahas tadi. Insya Allah itu akan jalan, nanti Ibu sekda akan coba panggil rapat internal TAPD untuk menyelesaikan itu,” pungkasnya.
Rapat internal TAPD dijadwalkan sebagai forum untuk mendiskusikan solusi konkret terhadap permasalahan yang diidentifikasi. Penyesuaian perencanaan bukan hanya tentang memenuhi persyaratan waktu yang ditetapkan oleh Kemendagri, tetapi juga sebagai peluang untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem perencanaan secara menyeluruh. Dalam konteks peningkatan tata kelola anggaran di tingkat daerah, partisipasi masyarakat memiliki peran yang signifikan.
Sinergi antara DPRD, TAPD, dan masyarakat dapat menjadi kunci dalam menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran. Diskusi publik dan mekanisme umpan balik dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan terkait perencanaan dan penganggaran. Ini bukan hanya tentang memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadikan setiap langkah pemerintah daerah sebagai cerminan dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dalam menghadapi tuntutan perubahan dan meningkatnya kompleksitas pembangunan, pelatihan dan pembinaan bagi aparatur pemerintahan juga menjadi penting. Investasi dalam peningkatan kapasitas ini akan mendukung efektivitas dan efisiensi dalam proses perencanaan dan penganggaran. Dengan serius menanggapi surat edaran Ketua KPK, DPRD dan TAPD Kaltim menunjukkan bahwa mereka tidak hanya berkomitmen pada kepatuhan formal terhadap regulasi, tetapi juga pada pemahaman bahwa perencanaan yang baik adalah fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui sinergi yang kuat, mereka dapat memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat Kaltim. Keberlanjutan dari rapat internal TAPD akan menentukan langkah-langkah konkret yang akan diambil dalam menanggapi temuan-temuan inspektorat. Inisiatif ini juga menciptakan kesempatan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem perencanaan di tingkat daerah, sehingga masyarakat dapat semakin percaya bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara efisien dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Sebagai bagian dari langkah-langkah preventif, kerjasama antara DPRD, TAPD, dan inspektorat harus terus diperkuat.
Mekanisme pengawasan internal perlu ditingkatkan untuk memastikan bahwa integritas dan akuntabilitas dijaga setiap saat dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran. Dalam konteks global yang semakin menekankan pentingnya tata kelola yang baik, DPRD dan TAPD Kaltim memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi contoh terbaik dalam menerapkan praktik-praktik tata kelola yang efektif.
Peningkatan transparansi, partisipasi masyarakat, dan kapasitas institusi yang ditingkatkan adalah kunci utama untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan efektif di Kaltim. Dengan terus melakukan evaluasi diri dan berkomitmen pada perbaikan berkelanjutan, DPRD dan TAPD Kaltim tidak hanya menjadi garda terdepan dalam pencegahan korupsi, tetapi juga agen perubahan menuju tata kelola yang lebih baik dan berkelanjutan. Langkah-langkah ini akan membawa dampak positif tidak hanya bagi tata kelola anggaran di Kaltim, tetapi juga untuk pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di masa depan.(DPRDKALTIM/ADV/CRI).