Samarinda, intuisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas terkait polemik yang melibatkan SMA Negeri 10 Samarinda.
Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD memastikan bahwa sekolah tersebut akan dipindahkan kembali ke gedung lama yang terletak di Loa Janan Ilir, sesuai dengan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rapat yang digelar untuk membahas perselisihan seputar lokasi SMA Negeri 10 Samarinda ini, mencerminkan pentingnya kepastian hukum serta kejelasan bagi semua pihak terkait, terutama bagi para siswa, orang tua, dan pihak sekolah.
Polemik ini bermula setelah adanya surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, yang kemudian digugat oleh orang tua siswa, yang berlanjut hingga pengadilan.
Sejumlah pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut.
Beberapa putusan yang menjadi dasar keputusan ini di antaranya, Nomor: 45/G/2021/PTUN.SMD tanggal 28 April 2022, Nomor: 151/B/2022/PT.TUN.JKT. tanggal 14 September 2022, dan Nomor: 27 K/TUN/2023 tanggal 9 Februari 2023. Semua putusan tersebut mengarah pada pengembalian SMAN 10 Samarinda ke lokasi semula.
DPRD Kaltim juga merujuk pada Putusan Nomor: 72 PK/TUN/2017 yang secara jelas menyatakan bahwa tanah yang digunakan untuk SMA Negeri 10 Samarinda adalah milik mutlak Pemprov Kaltim.
Sehingga pengembalian ke Kampus A di Jalan H.A.M. Rifaddin Samarinda Seberang menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh dan memastikan pelaksanaan putusan tersebut berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Legal standing-nya sudah sangat jelas, Pemprov segera melaksanakan keputusan ini untuk mengembalikan SMAN 10 Samarinda ke Kampus A di Samarinda Seberang,” ujar Hasanuddin Mas’ud pada Senin (19/5/2025).
Terkait dengan proses penerimaan siswa baru, Hasanuddin juga menambahkan bahwa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk SMAN 10 Samarinda akan digelar di Kampus A di Loa Janan Ilir.
“Siswa baru akan menjalani kegiatan belajar-mengajar di Kampus A, sementara siswa kelas 11 dan 12 akan tetap melanjutkan pendidikan di Kampus Education Center,” jelasnya. (adv/rfh/ara)