DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Terus Desak Isran Noor Revisi Pergub 49/2020

Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim kembali diwarnai sorotan akan Pergub Kaltim 49/2020 yang sejauh ini disebut berdampak buruk.

DPRD Kaltim

Samarinda, intuisi.co-Anggota Komisi III DRPD Kaltim, Syafruddin, kembali melayangkan protes terhadap Pergub 49/2020. Keresahan itu kembali disuarakan dalam agenda rapat paripurna di Karang Paci–sebutan kantor DPRD Kaltim.

Senin, 21 Juni 2021, Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim digelar di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim. Beragendakan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kaltim tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim tahun 2020. Selain itu persetujuan DPRD Kaltim terhadap rencana peraturan daerah menjadi Perda. Termasuk penandatangananan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim. Dan terakhir, penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim.

Dalam interupsinya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa alias PKB tersebut, menyebut bahwa pihaknya sebenarnya sah-sah saja dan menghormati kebijakan Pemprov Kaltim. Namun demikian, Pergub 49/2020, sejauh ini telah memberi dampak yang meresahkan. Apalagi di tengah kondisi yang sedang berat lantaran pandemi Covid-19.

Pembatasan Pokir DPRD Kaltim

Pergub 49/2020 dalam Pasal 5 Ayat 4 tentang bantuan keuangan dana pokok-pokok pikiran atau pokir, dibatasi menjadi Rp2,5 miliar per paket kegiatan untuk bantuan keuangan ke kabupaten/kota. Regulasi tersebut dinilai sangat memberatkan. Apalagi sebagian besar kegiatan yang menjadi aspirasi rakyat, adalah proyek yang nilainya tak sampai sesuai ketentuan itu. Yang kemudian merasakan dampak langsung, adalah masyarakat yang bergerak di sektor konstruksi, terutama para pekerja bangunan.

Pembatasan tersebut membuat kegiatan pembangunan minim. Banyak pekerja bangunan yang kemudian tak bekerja. Angka pengangguran pun diyakini bertambah di provinsi ini. “Apalagi saat ini musim anak sekolah. Rakyat yang profesinya pekerja bangunan, sangat kesulitan dengan tidak adanya pekerjaan,” terang Ketua DPW PKB Kaltim itu.

Syafruddin sangat berharap keadaan tersebut menjadi atensi Gubernur Kaltim, Isran Noor. Sehingga, langkah revisi Pergub 49/2020 bisa segera terlaksana. Apalagi dari regulasi itu turut memberi dampak buruk dalam serapan anggaran.

“Serapan anggaran hari ini baru 17-20 persen. Sehingga untuk percepatan, penting untuk mengubah dan merevisi pergub tersebut,” imbuhnya.

Menanggapi keluhan Syafaruddin, Gubernur Kaltim, Isran Noor, yang hadir dalam paripurna tersebut, memastikan aspirasi usulan itu bakal menjadi perhatian pihaknya. Meskipun, lanjut Isran, tak ada jaminan usulan para wakil rakyat bakal diakomodasi. “Nanti kami pertimbangkan dan pelajari,” singkatnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.