HeadlineSorotan

Dua Tahun Remaja Kutim Digauli Ayah Tiri, Sempat Sembunyi di Kebun Keluarga

Kekerasan seksual ayah tiri masih terus terjadi. Di Kutai Timur, satu tersangka lagi yang ditahan polisi. Menodai anak tirinya yang masih belasan tahun.

Samarinda, intuisi.co – Ns (34) tega menodai putri tirinya. Sebut saja Mentari. Usianya masih 14 tahun. Perbuatan asusila dari ayah tiri, diterimanya berkali-kali. Sejak 2018. Aksi bejat itu baru terhenti setelah Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur membekuk Ns pada 8 Agustus 2020 Wita di Samarinda.

“Tersangka ini memang tahu dirinya dilaporkan ke polisi. Makanya melarikan diri ke Samarinda. Tinggal di rumah keluarganya,” terang Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf, saat dikonfirmasi Selasa pagi, 11 Agustus 2020.

Laporan tindak pidana pencabulan tersebut masuk Satreskrim Polres Kutim pada 3 Agustus 2020. Dari situ polisi menyelidiki dan mengumpulkan bukti. Dari keterangan saksi serta hasil visum et repertum korban.

Setelah semua lengkap, Ns sudah melarikan diri. Dengan dalih cuti. Ia merupakan karyawan di salah satu kontraktor perusahaan tambang di Sangatta. Agar tak terlacak, ia menumpang truk ekspedisi ke Samarinda.

“Sampai di Samarinda, tepatnya persimpangan tiga Jalan Bukit Alaya, tersangka Ns kemudian naik angkot dua kali dan tiba di Jalan Wahid Hasyim II (Sempaja ujung). Di situ dia bersembunyi di kebun milik keluarganya,” kata Rauf, sapaan karibnya.

Lima Hari Diburu Polisi

Setelah sehari dalam persembunyian, tersangka yang tak tahan lantas kembali ke perkotaan. Masih di rumah keluarganya. Saat itu, ia sudah dalam buruan polisi. Perlu lima hari hingga keberadaannya ditemukan.

Penangkapan dilakukan tiga regu. Mulai Tim Macan Satreskrim Polres Kutim, Macan Borneo Polresta Samarinda, hingga Subdit Jatanras Polda Kaltim. “Tersangka kami amankan sekitar pukul 02:30 Wita dini hari,” sebutnya.

Setelah diinterogasi singkat, Tim Macan Satreskrim Polres Kutim membawa tersangka ke Sangatta. Kepada penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Pencabulan murni dilakukan karena tak kuasa menahan nafsu.

Perbuatan tak senonoh tersebut berlangsung sejak 2018 hingga 1 Agustus 2020. Selama dua tahun tersebut, korban 10 kali digauli. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 KUHP tentang Pencabulan. Ancamannya penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.