HeadlineKutai KartanegaraPemkab Kukar

Edi Damansyah Serahkan 299 Sertifikat Tanah Program PTSL di Kukar

PTSL merupakan program pendaftaran sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat untuk mendapatkan hak yang sah atas kepemilikan tanah.

banner diskominfo kukar

Tenggarong, intuisi.co—Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, baru-baru ini menyerahkan 299 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Edi Damansyah saat kunjungan lapangan ke Kecamatan Loa Kulu pada awal April 2024.

“Alhamdulillah sertifikat program PTSL di Jonggon Desa sudah diserahkan kepada masyarakat yang berhak dan sah sebagai pemiliknya,” kata Edi Damansyah, Jumat, 7 April 2023.

PTSL merupakan program pemerintah yang memberikan pendaftaran sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat. Program ini bertujuan untuk membuktikan kepemilikan tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Edi Damansyah menjelaskan bahwa program ini adalah wujud dari pemerintah dalam memberikan hak yang sah atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat.

Selain itu, Edi juga mengimbau agar masyarakat yang belum memperoleh sertifikat ini untuk bersabar. Pemerintah desa bersama pemerintah kabupaten terus berupaya mendorong percepatan penyelesaian pembuatan PTSL. Dia juga meminta masyarakat yang sudah memperoleh PTSL bisa memanfaatkan dan menyimpan sertifikat tersebut dengan baik.

Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutai Kartanegara menargetkan penerbitan 50 ribu sertifikat tanah di 2023. Kepala Kantor ATR/BPN Kutai Kartanegara, Aag Nugraha, mengatakan jumlah ini naik mencapai 300 persen atau tiga kali lipat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Aag Nugraha juga menjelaskan bahwa PTSL telah menggunakan metode baru yang lebih memudahkan dan mempercepat waktu pengukuran. Petugas ATR/BPN hanya perlu memasang patok batas kemudian memfotonya. Hal ini berbeda dengan metode terestris, di mana petugas harus secara langsung ke lapangan untuk mengukur dengan cara mengambil data ukuran sudut dan jarak.

Namun, dalam pelaksanaannya tetap melibatkan pemerintahan tingkat bawah, yakni desa, kelurahan, dan ketua RT. Hal ini diperlukan karena ATR/BPN Kutai Kartanegara tidak memiliki data masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Ditambah lagi dengan tugas RT, kelurahan, dan pemerintah desa yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Aag Nugraha juga mengimbau masyarakat Kutai Kartanegara untuk memasang patok sebagai tanda batas bidang tanah. Tanda batas ini akan memudahkan petugas melakukan pengukuran dan bisa mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL. Menurutnya, tanah yang tidak didaftarkan berisiko terkena masalah, bahkan bisa terjadi sengketa di kemudian hari.

“Ini untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan. Jadi, ayo masyarakat Kukar segera mendaftarkan tanahnya,” pungkas Aag. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.