Samarinda, intuisi.co – Calon jamaah haji harus gigit jari tahun ini. Pandemi covid-19 membuat keberangkatan ditiadakan untuk 2020. Yang terlanjur melunasi BPIH, bisa menarik uangnya. Namun tidak dengan uang muka.
Opsi pengembalian uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tersebut hanya salah satu yang mengemuka. Pilihan lainnya adalah membiarkan uang tersebut untuk ibadah haji tahun berikutnya. “Yang ditarik hanya dana pelunasan. Bukan dengan uang muka,” ujar Kabid Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kemenag Kaltim, H Ahmad Ridani, kepada intuisi.co, Senin pagi, 8 Juni 2020.
Mekanisme penarikan biaya haji cukup sederhana. Pemohon terlebih dulu mempersiapkan sejumlah dokumen. Seperti bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan bank, juga fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah. Jangan lupa bawa berkas aslinya.
Jamaah juga wajib menyertakan fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya. Serta mencantumkan nomor telepon.”Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan dapat diurus di Kantor Kemenag di kabupaten/kota tempat mendaftar haji,” jelasnya.
Permohonan nantinya diverifikasi serta divalidasi kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah di kantor Kemenag kabupaten/kota masing-masing. Bila dinyatakan sah, data batal setor tersebut bakal dimasukkan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Langkah terakhir ialah kakanwil Kemenag masing-masing kabupaten/kota, bakal mengajukan permohonan pembatalan setoran BPIH secara tertulis. Dikirimkan secara elektronik kepada direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada kakanwil Kemenag Kaltim.
“Sampai saat ini belum ada laporan jamaah mengajukan permohonan pengambilan setoran biaya pelunasan ibadah haji,” sebutnya.
Calon jamaah haji yang kembali menarik setoran BPIH tak perlu waswas gagal ke Tanah Suci Makah pada 2021. Daftar tersebut dipastikan tetap prioritas. Hanya tinggal melunasi ulang. “Tapi, apabila uang pendaftaran juga ditarik, otomatis calon jamaah tersebut batal berangkat. Sehingga harus daftar ulang lagi,” pungkasnya. (*)