HeadlineSorotan

Isran Noor Luncurkan Pergub, Denda Rp1 Juta Menanti Pelanggar Protokol Kesehatan

Ragam sanksi denda mengemuka dari Pergub Kaltim 48/2020. Berlaku sejak 24 Agustus 2020 dan terus dilakukan sosialisasi oleh Pemprov Kaltim.

Samarinda, intuisi.co – Kasus covid-19 di Kalimantan Timur menjadi yang terbanyak kedua di Kalimantan sejauh ini. Status kejadian luar biasa (KLB) pun diperpanjang oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. Disertai terbitnya Pergub No 48/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Pergub ini sudah berlaku sejak 24 Agustus 2020. Tapi kami tetap mensosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Kepala Biro Humas Setprov Kaltim M Syafranuddin, dikonfirmasi Jumat sore, 28 Agustus 2020.

Penerbitan Pergub bertujuan mewujudkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan. Dengan disiplin dan ketat selama fase relaksasi.  Sasaran lain adalah menekan penyebaran virus corona di 10 kabupaten /kota provinsi ini. Terutama di kawasan zona merah.

“Pergub ini sasarannya perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum,” tegasnya.

Pergub tersebut menyertakan sejumlah sanksi bagi setiap yang melanggar. Berupa sanksi administratif bertahap. Mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial, membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi, dan denda Rp100 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggungjawab tempat hiburan, dikenakan denda Rp200 ribu. Bisa juga penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha. Sedangkan sanksi denda tertinggi ialah Rp1 Juta untuk perhotelan atau penginapan.

“Semua uang sanksi disetor ke kas daerah oleh Satpol PP sebagai penegak perda. Namun semua proses dilakukan sesuai pergub,” terangnya.

“Mari kita jaga diri dan sesama agar wabah ini cepat berakhir,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.