Jalan Umum Rusak, DPRD Kaltim Desak Aturan Jalur Hauling

intuisi

25 Jun 2025 13:15 WITA

hauling
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin. (Kontributor intuisi.co)

Samarinda, intuisi.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), memberikan pernyataan terkait maraknya tambang ilegal serta pemanfaatan jalan umum sebagai jalur hauling oleh sejumlah perusahaan. Bumi Etam semakin hari menjadi rusak akibat pertambangan dan penebangan hutan yang masif.

Di berbagai tempat terlihat bukit yang semula penuh pepohonan hijau, berubah menjadi gundul dan tanahnya dikeruk diambil lapisan tanah hitamnya, emas hitam atau batu bara. Dalam perjalanan melalui tol Samarinda-Balikipapan terlihat bukit-bukit tandus yang menyisakan cadas orange kemerahan. Tanaman sekeliling juga mati kekeringan.

Bukan menjadi rahasia umum, begitu maraknya penambang batu bara illegal di Kaltim. Persoalan pokoknya terletak pada perizinan yang dipegang oleh Pusat. Sulitnya mengurus izin menjadi alasan para penambang bertindak cepat. Izin belum turun, namun perusahaan sudah beroperasi.

Hal ini membuat pemerintah daerah tidak bisa menindak karena kewenangan ada di pusat. Menurut Salehuddin, kedua isu ini merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi dan memerlukan penanganan serius.

“Tambang ilegal jelas menjadi bagian kewenangan provinsi,” ujar Salehuddin pada Rabu (25/6/2025). Aktivitas hauling di jalan umum, terutama truk pengangkut batu bara, dapat menyebabkan kerusakan jalan, kemacetan, kecelakaan, dan gangguan bagi masyarakat.

Solusi jangka pendek meliputi pengaturan jam operasional dan pembuatan jalur crossing yang aman. Jangka panjangnya adalah menghilangkan total aktivitas hauling di jalan umum. Beberapa masyarakat menolak aktivitas pemindahan material di malam hari karena dianggap membahayakan dan merugikan.

Ia menambahkan, Gubernur Kaltim telah menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penggunaan jalur hauling oleh perusahaan tambang dan perkebunan.

Salehuddin menegaskan bahwa perusahaan wajib memiliki jalur hauling tersendiri dan tidak diperkenankan menggunakan jalan umum yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Selain itu, Salehuddin juga mengingatkan tentang dampak negatif dari praktik over-dimension dan over-load (ODOL) yang kerap dilakukan kendaraan berat perusahaan, yang berpotensi merusak infrastruktur seperti jalan dan jembatan.

“Kita akan menindak tegas pelanggaran ODOL karena kerusakan aset pemerintah tidak bisa dibiarkan,” ujarnya. Salehuddin menilai, aturan yang sudah ada sebenarnya cukup, tinggal bagaimana penegakannya dijalankan secara konsisten.

Ia juga mengajak aparat penegak hukum untuk lebih berperan aktif dalam menindak pelanggaran di lapangan. “Keterlibatan APH sangat penting agar Perda berjalan efektif,” pungkasnya. (adv/rfh/ara)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!