Jam Kerja ASN di Kukar Selama Ramadan: 32,5 Jam Per Minggu
Jam kerja ASN di Pemkab Kukar pada Senin hingga Kamis adalah pukul 08.30-16.00 Wita. Sedangkan Jumat pukul 08.30-11.00 Wita.
Tenggarong, intuisi.co—Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2023. Aturan ini tertuang dalam surat edaran bupati nomor B-731/ORG/065.11/03/2023 yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah pada 21 Maret 2023.
Jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Kukar untuk hari Senin hingga Kamis adalah pukul 08.30-16.00 Wita. Sedangkan untuk hari Jumat adalah pukul 08.30-11.00 Wita. Dengan demikian, jam kerja ASN ditetapkan minimal 32,5 jam dalam sepekan.
Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memberikan toleransi kepada ASN yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, Pemkab Kukar juga meniadakan sementara pelaksanaan apel selama Ramadan.
“Selama bulan puasa, pelaksanaan apel pagi ditiadakan, sementara pelaksanaan absensi tetap dilaksanakan,” ujar Bupati Kukar, Edi Damansyah, Sabtu, 25 Maret 2023.
Edi mengatakan, meski ada pengurangan maupun penyesuaian jam kerja, para ASN diharapkan tetap mengedepankan pelayanan bagi warga. Perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum atau enam hari kerja, dapat menyesuaikan jam kerja sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Aturan jam kerja ASN di Kukar ini sejalan dengan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 06 tahun 2023 dan surat edaran gubernur Kalimantan Timur nomor 100.3.4.1/3764/B.ORG-III tanggal 21 Maret 2023.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 2023 memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Jam kerja sebagaimana dimaksud menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.
“Semua dilakukan agar tercapai kinerja organisasi yang lebih efektif selama Ramadan,” pungkasnya. (*)