Balikpapan, intuisi.co – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, memastikan pengetatan sosial berlaku. Ada sembilan titik di tujuh ruas jalan utama mendapat pembatasan. Seiring penerapan pembatasan jam malam di Balikpapan.
Dalam konferensi persnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut bahwa penutupan jalan meliputi Jalan MT Haryono, Simpang Wika dan Simpang Beruang Madu; Jalan Ruhui Rahayu, Simpang BSCC Dome; Jalan Asnawi Arbain, Simpang Pengadilan Agama; Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang Plaza Balikpapan dan Simpang Rapak.
Selain itu Jalan Mayjend Soetoyo, Simpang Markoni; Jalan Tjutjup Suparna/Boulevard Balikpapan Baru, Simpang Empat Balikpapan Baru; dan Jalan Imat Saili, Sungai Ampal.
Penutupan berlangsung dari pukul 09.00-15.00 Wita. Ditutup kembali pukul 20.00-04.00 Wita. Ketentuan ini berlaku mulai Selasa, 31 Maret 2020. “Sampai batas waktu yang akan disampaikan kemudian,” sebutnya.
Kendati demikian, pembatasan tersebut tak diberlakukan seluruhnya. Jalur-jalur dimaksud, tetap bisa dilewati bagi kendaraan yang bersifat darurat. Seperti kendaraan aparat TNI/Polri, BPBD, dinas lingkungan hidup, Satpol PP, dinas kesehatan, PMI, dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Balikpapan.
Tetap Bisa Pesan Makan Online
Di luar daftar tersebut, pengecualian juga bakal diberikan kepada ojek atau kendaraan online. Namun dibatasi untuk aktivitas pengantaran makanan kepada customer. “Karena jangan sampai kebijakan ini juga membuat warga kesulitan untuk memesan makanan,” terang Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
Sementara untuk pemberlakuan jam malam, diterapkan pukul 23.00-04.00 Wita. Pada rentang waktu tersebut, tidak lagi ada aktivitas di luar rumah. Pemkot Balikpapan telah mengoordinasikan ketentuan ini dengan instansi terkait. “Termasuk melibatkan kepolisian dan TNI,” sebut Rizal Effendi.
Dalam kesempatan itu, Rizal turut mengungkapkan pembatasan terhadap gerak masuk orang ke Balikpapan. Menurutnya, langkah ini juga sudah sejalan dengan kebijakan Pemkot Samarinda. Yang telah menutup ruas jalan tol Samarinda-Balikpapan, untuk membatasi ruang gerak warga kedua kota yang telah terpapar virus corona. (*)