Jatam Kaltim Sorot Kasus Tambang Ilegal yang Banyak Belum Diusut
Persoalan tambang batu bara ilegal yang masih terus ditemukan di Kaltim, menjadi gambaran penindakan yang dianggap belum efektif.
Samarinda, intuisi.co – Praktik tambang batu bara ilegal bukan perkara baru di Kaltim. Hal ini pula yang sudah lama jadi sorotan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Apalagi dengan penanganan yang tak kunjung dapat titik terang hingga kini.
“Praktik (tambang ilegal) ini masih terjadi. Kami mendesak satu hal saja. Tangkap itu para pelakunya,” sebut Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, dikonfirmasi Selasa sore, 9 Maret 2021.
Penegakan praktik tambang ilegal sebenarnya bisa menjadi kewenangan kepolisian. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 158 UU No 3/2020 tentang Minerba. Ganjaran bagi yang diterima para oknum pelaku tambang ilegal berupa denda Rp100 miliar dengan hukuman maksimal 5 tahun.
Sebagaimana sanksi pada umumnya, hukuman mestinya bisa memberikan efek jera. Namun kenyataannya di Tanah Air tak demikian. Bahkan pelakunya disebut tak pernah diumumkan ke pubik.
“Seharusnya bisa maksimal agar perbuatan serupa tak berulang. Apalagi sebagian besar aktivitas tambang ilegal ini mengancam aktivitas publik,” tegas Rupang.
Buruknya Dampak Tambang Ilegal
Ia pun mengingatkan praktik ilegal yang jelas membawa dampak buruk. Baik bagi warga maupun negara. Kegiatannya jelas mutlak harus dihentikan oleh aparat. Jika terjadi pembiaran, dikhawatirkan bukan hanya lingkungan yang terancam rusak. Tapi juga pendapatan negara ikut terkikis. Bahkan terancam menguap tanpa jejak.
Jatam pun mengingatkan persoalan lain yang juga hadir karena praktik tambang batu bara. Salah satu yang begitu disorot adalah korban tewas yang terus berjatuhan di lubang tambang. Insiden tersebut sudah terjadi sejak 2011 hingga kini. Namun belum satupun yang belum pungkas diusut. “Padahal sudah puluhan jiwa melayang,” imbuhnya.
Meski begitu, Rupang mengapresiasi langkah Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim yang telah bekerja sama dengan pihak kejaksaan mengusut tambang ilegal. Hanya saja, Rupang sangat berharap aksi tersebut tak sekadar wacana. Mesti diikuti aksi konkret, apalagi dengan pembentukan satgas yang selama ini sering dilakukan namun tak pernah berbuah manis.
Jatam juga menyorot tanggung jawab pemulihan lingkungan dari perusahaan yang melakukan aktivitas tanpa izin tak terlihat sampai sekarang. “Jadi jangan sampai di pencitraan saja. Kalau mau masyarakat ikut dilibatkan, sehingga sama-sama bisa mengawasi,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram