Samarinda, intuisi.co – Sanksi hukum mengancam penabrak Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, pada 15 November 2020. Insiden tersebut membuat jembatan yang menghubungkan Muara Jawa dan Kecamatan Sangasanga tersebut retak. Hingga sempat viral di media sosial.
“Kita tunggu saja hasil penyelidikannya,” sebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Arih Franata Filifus Sembiring, dikonfirmasi Selasa siang, 17 November 2020.
Tertabraknya Jembatan Dondang juga pernah terjadi pada awal Juli 2016. Pada saat pengolongan, kapal ponton menyenggol sisi kanan jembatan tersebut dari arah Samarinda di segmen 2 dan 3. Dishub Kaltim sebagai pengawas keamanan sarana dan prasarana transportasi darat, laut, sungai dan udara berharap kejadian tersebut segera dituntaskan. Termasuk teknis perbaikan fisik jembatan yang retak.
“Yang jelas, Dishub Kaltim dasarnya menginginkan ada proses hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya masalah ini,” terangnya.
Jembatan Dondang dibangun dengan biaya Rp140 miliar. Diresmikan Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fatah pada tanggal 10 Agustus 2004. Jembatan ini merupakan jalur alternatif dari Samarinda-Muara Jawa, Kutai Kartanegara-Balikpapan, yang terdiri dari dua jalur dengan bentang sepanjang 840 meter. Jarak kedua daerah yang semula 115 meter, menjadi hanya 90 kilometer berkat keberadaan infrastruktur tersebut.
“Jembatan bagian dari akses transportasi masyarakat setempat dan umum. Kami harap ini bisa dipastikan keamanannya. Semoga bisa segera diselesaikan. Kita berharap tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Sehingga masyarakat tidak khawatir ketika melintasi jembatan,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram