Kakak-Beradik di Samarinda Nekat Curi Mobil demi Upah Rp5 Juta untuk Lebaran
Persoalan ekonomi, terlebih di tengah pandemi, memicu kejahatan semakin rentan. Tak terkecuali di Samarinda. Terutama pencurian kendaraan.
Samarinda, intuisi.co – Kejahatan berdekatan Lebaran kembali terjadi di Samarinda. Melibatkan sepasang kakak-adik serta seorang rekan. Nekat mencuri mobil karena terhimpit persoalan ekonomi.
Dua bersaudara itu adalah Alex (24) dan Rian (22). Bersama Nasir (24), ketiganya membawa lari mobil saat ditinggal pemiliknya beli rokok. “Ketiganya ditangkap di Balikpapan Utara Minggu, 10 Mei 2020,” ujar Kapolsek Samarida Seberang, Kompol Suko Widodo, dikonfirmasi Rabu, 13 Mei 2020.
Kejahatan ini bermula ketika tiga orang tersebut mendapat mandat pesanan mobil berjenis Multi Purpose Vehicle (MPV) dari pembeli di Kalimantan Selatan. Setelah menyusun rencana, tiga sekawan ini sepakat beraksi di Samarinda. “Tersangka Rian berperan sebagai pemetik atau eksekutor (kendaraan),” sebutnya.
Menjadi incaran adalah mobil yang ditinggal di pinggir jalan. Pucuk dicinta ulam tiba. Ketika sampai di Samarinda pada Jumat, 8 Mei 2020 lalu, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Panjang, Samarinda Seberang, dilihatnya mobil Innova Silver bernopol KT 1458 KK. Berhenti di pinggir jalan dengan keadaan mesin menyala.
“Pemiliknya beli rokok dan menunggu uang kembalian, saat itulah tersangka Rian masuk dan membawa lari mobil tersebut,” sebutnya.
Pemiliknya langsung mengadu ke Polsek Samarinda Seberang. Laporan dibuat dengan kerugian Rp96 juta. Setelahnya, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung menyelidiki kasus. Identitas tersangka dikantongi. Ketiganya terlacak berada di Balikpapan.
Ditangkap tanpa Perlawanan
Mengetahui keberadaan pelaku, sejurus kemudian polisi dengan cepat mengamankan. Ketiganya sedang tertidur pulas di rumah Rian. Tanpa perlawanan, para tersangka diamankan dan digelandang menuju Polsek Samarinda Seberang. “Dari penyelidikan, mereka dijanjikan Rp5 juta per orang. Uangnya dipakai untuk Lebaran,” sebutnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian subside Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. “Antara tersangka dengan pemesan masih tawar-menawar harga. Kasus ini masih kami sidik sebab curanmor erat kaitannya dengan jaringan,” pungkasnya. (*)