HukumKriminalKutai KartanegaraSorotan

Kantongi Izin Resmi, Lahan Tambang CV Anggaraksa Diportal Oknum

Meskipun sudah punya izin sahih dari pemerintah. Lahan tambang CV Anggaraksa justru diportal. Akibat aksi ini aktivitas pertambangan terganggu.

Tenggarong, intuisi.coLahan tambang milik CV Anggaraksa Adisarana di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim diportal oknum. Konflik ini pun berpotensi merugikan petani di sekitar karena ancaman tanggul jebol.  Kini persoalan tersebut sedang ditangani kepolisian.

Kuasa Hukum CV Anggaraksa Adisarana, I Putu Gede Indra mengatakan pemortalan jalan itu dilakukan oleh sekelompok orang. Ada oknum yang mengklaim sebagian lahan konsesi tambang milik kliennya. Bahkan, pihak perusahaan tidak diperbolehkan melintasi jalur yang diportal tersebut sejak Januari 2022 lalu.

“Kemarin kami berupaya masuk karena ingin menguras kolam air yang sudah penuh. Sayangnya niat tersebut berujung kepada pelaporan ke polisi,” tuturnya saat dikonfirmasi sejumlah media pada Kamis, 10 Maret 2022.

Putu mengaku, Hedrik Lesmana selaku KTT di CV Anggaraksa Adisarana dilaporkan ke polis atas dasar laporan pengrusakan. Padahal lahan seluas 127 hektare tersebut milik CV Anggaraksa Adisarana. Berkas pendukung juga lengkap. Dampak dari pemortalan itu, kata Putu, kliennya tak bisa berbuat banyak mengenai tanggul yang penuh air tersebut.

“Kami khawatir itu meluap dan jebol kemudian berdampak ke pertanian masyarakat,” sebutnya.

Lahan Tambang CV Anggaraksa Diduga Diperjualbelikan

Dia juga mengaku, pihaknya sudah ke Polsek Loa Janan untuk undangan klarifikasi yang ketiga dan sekaligus menyampaikan keberatan bahwa kliennya memang lebih dulu berjalan melaksanakan kegiatan tambang. Karenanya dia menduga ada penggelapan lahan. Persoalan ini sudah dilaporkan ke Polda Kaltim.

“Kami menduga ada nomor lahan yang diperjualbelikan. Padahal kami ada izin resmi pertambangan,” sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan saat ini pihaknya masih menangani perkara dugaan pengrusakan tersebut. Sedangkan, urusan klaim lahan sudah tangani Polda Kaltim.

“Untuk pelaporan dan aduan yang kami terima, saat ini saat ini sedang berproses,” ungkap perwira melati dua tersebut.

Dia pun mengimbau kepada kedua belah pihak yang saling mengklaim lahan konsesi agar menahan diri dan menaati proses hukum yang berlaku. Pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan upaya mediasi agar mendapat solusi terbaik.

“Kami akan berusaha menjembatani,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.